GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM_Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, mengungkapkan bahwa Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati dalam kasus narkoba asal Filipina, akan segera menjalani persidangan sebagai saksi. Ponco Hartanto menyatakan ini saat melakukan tinjauan pembuatan sumur bor di Lapas Perempuan Klas IIB Yogyakarta, tempat Mary Jane ditahan, pada Selasa (16/01/2024).

Ponco Hartanto melanjutkan bahwa Mary Jane akan memberikan kesaksiannya di Royal Ambarukmo, di hadapan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Meskipun berkewarganegaraan Filipina, kondisi Mary Jane di lapas dikatakan baik, adaptif, dan mampu berinteraksi dengan warga binaan lainnya.

Silahkan Baca  Alumni SMP 3 Bobkri Yogyakarta Angkatan 1982 Mengadakan Reuni Temu Kangen

“Sementara itu, kunjungan Presiden RI ke Filipina dan permintaan pembebasan dari orang tua Mary Jane belum menghasilkan surat grasi langsung dari Jokowi,” ungkap Ponco Hartanto. Terkait hal ini, Ponco menyatakan, “Terkait surat itu saya tidak tahu, itu bukan ranah kita. Kalau belum diterima, kita belum bisa berpendapat.”

Sebagai catatan, Mary Jane sebelumnya dijadwalkan untuk dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, pada 29 April 2015, namun eksekusinya ditunda pada detik-detik terakhir. Situasi ini menambah ketegangan dalam perjalanan hukum yang panjang bagi Mary Jane Fiesta Veloso.(Red/Mawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *