
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN – Kontestasi politik Pilkada Sleman 2024 masih menyisakan catatan yang dimana sidang putusan terhadap lima (5) orang terdakwa kasus politik uang (Money Politics) di Kalurahan Minggir pada Pilkada Sleman 2024 lalu hakim telah memvonis masing – masing terdakwa 1 tahun masa percobaan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda minimal Rp. 200.000.000.
Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor 02 Iwan Setyawan mengatakan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Intinya pertimbangan kemanusiaan, vonis itu sudah bagus untuk semua pihak, dan tujuan dari pilkada adalah memilih pemimpin masa depan, bukan untuk menyesengsarakan atau memenjarakan rakyatnya,” katanya, Kamis (26/12/2024).
Menanggapi soal banding yang akan dilakukan oleh JPU, Iwan menjawab hal tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya karena dibawah separo dari tuntutannya.
Terkait adanya kelalaian jaksa dalam menerapkan UU, Ia menjelaskan bahwa itu tidak masalah karena sebenarnya itu sudah pas.
“Untuk rencana JPU akan banding, Itu SOP, karena putusan dibawah separo dari tuntutan,” ujarnya.
“Untuk kelalaian jaksa, itu tidak apa – apa sebenarnya sudah pas, hanya selama ini masyarakat tidak paham tentang UU no 10 th 2016 tentang Pemilukada yang didalamnya ada aturan tentang money politik yaitu pasal 187A,” ungkap Iwan.
Saat disinggung soal sikap Bawaslu Sleman dalam menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran dalam pilkada Sleman 2024, kenapa Bawaslu Sleman tidak melakukan OTT, Iwan menjelaskan, Bawaslu Sleman memakai asas kehati-hatian.
“Jadi sifatnya hanya menunggu laporan saja tidak berani ambil langkah progresif dengan menjemput bola” pungkasnya, dilansir dari HatrianRakjat.com.
(Red/AR – Redaktur/Mawan)