WARTA-JOGJA.COM | GUNUNGKIDUL – Tidak terasa Pemilu 2024 sebentar lagi akan terlaksana, mengetahui hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul secara estafet melakukan tindakan cepat, tepat dengan berbagai tahapan.
Menurut Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti, KPU Kabupaten Gunungkidul tahapan kampanye pemilu 2024 dan pembentukan KPPS sesuai dengan jadwal tahapan yang terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye . Jadwal Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Metode kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;berupa Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye, Pemasangan alat peraga, Media Sosial dan Kegiatan lain dilaksanakan mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Kampanye Rapat Umum (Diikuti oleh Partai Peserta Pemilu yang dilakukan sesuai jadwal yang telah diatur dengan pembagian zona), Iklan Media Massa cetak, media massa elektronik, dan Internet dimulai 21 Januani – 10 Februari 2024 Peserta kampanye adalah 18 partai politik, 9 calon DPD dan 3 pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.
“Alat bantu dalam masa Kampanye ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Aplikasi SIKADEKA,secara fungsinya sebagai Pelaporan untuk kampanye dan dana kampanye,” paparnya.
Komisioner KPU Gunungkidul Supami menjelaskan kegiatan selanjutnya adalah kegiatan non tahapan yang sedang dilakukan KPU adalah Pembentukan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Gunungkidul melalui PPK dan PPS untuk memenuhi kebutuhan KPPS di 2.707 TPS Reguler dan 2 TPS Khusus total jumlah TPS 2.709.
“Jadi telah dimulainya pendaftaran lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ,pendaftaran KPPS mulai dibuka dari tanggal 11-20 Desember 2023 dengan jumlah petugas pemilihan dibutuhkan mencapai 18.963 orang di TPS,” terangnya.
Penyesuaian kebutuhan petugas KPPS pada Pemilu 2024 disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 2.709 TPS.
“Jumlah personil sebanyak 7 orang calon anggota KPPS dan 2 calon petugas Ketertiban TPS di setiap TPS, jadi total yang dibutuhkan se Kabupaten Gunungkidul sebanyak 18.963 personil KPPS dan kebutuhan petugas Ketertiban TPS sebanyak 5.418 jadi jumlah total yang di butuhkan 24.381 personil,” jelasnya.
Selanjutnya masa kerja KPPS selama 1 Bulan di hitung sejak 25 Januari – 25 Februari 2024.Ketentuan Pembentukan KPPS diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023.
Honor yang di terima 1.200.000 untuk ketua dan 1.100.000 untuk anggota, Untuk usia yang di butuhkan mempertembangkan 17 tahun s.d 55 tahun saat pemungutan suara. Dan tidak ada masa perpanjangan.
“Terkait dengan logistik pemilu yang sudah di terima oleh KPU Gunungkidul dan sudah tersimpan di Gudang antara lain; Bilik suara , Kotak Suara, tinta, segel dan alat perlengkapan TPS” jelas Supami.
Tahapan selanjutnya adalah Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk kesiapan Pemungutan dan Penghitungan direncanakan bimtek secara berjenjang, Kpu DIY akan melakukan bimtek pada 15 Desember 2023 dengan peserta PPK, dilanjutkan dengan pendalaman dengan materi bimtek pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Gunungkidul dengan peserta PPK dan PPS yang direncanakan pada 18 Desember 2023. Selanjutnya, KPU Gunungkidul juga merencanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023. (Red/Mawan).