
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Nusantara menegaskan sistem pemerintahan di IKN berbeda dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) pada umumnya. Hal ini mengingat IKN merupakan satuan daerah setingkat provinsi dengan kedudukannya setingkat kementerian.
“Ini pemerintahan hybrid,” kata Thomas dalam Bulaksumur Roundtable Forum (BRF) Putaran 1 di UGM baru-baru ini.
Kendati demikian, semua kewenangan Pemda telah diserahkan ke otorita. Thomas juga menegaskan IKN juga tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga otorita IKN menjadi powerful.
Menurutnya, selama ini Presiden menyadari bahwa praktik pemerintahan dengan model disentralisasi telah memunculkan kontestasi antarpemerintahan yang justru sering mengganggu jalannya roda pemerintahan
“Jadi nantinya kami bebas berbuat apa saja di IKN,” tegasnya.
Meski begitu, OIKN tetap mengedepankan aspek akuntabilitas dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan di IKN, termasuk untuk mengacu pada lima elemen penting pembangunan diantaranta green, smart inclusive, resilient, dan sustainable.
Luas IKN yang memiliki 252 hektare dan 68 ribu hektare perairan atau 5x luas Jakarta, hanya 25 persen yang lahan yang dibangun. Selebihnya, 65 persen untuk kota hutan berkelanjutan (sustainable forest city), dan 10 persen pertanian berkelanjutan.
Semematara untuk pembagian wilayah, pihaknya mengaku telah melakukan kajian bersama UGM dan Universitas Udayana terkait bentuk pemerintahan dan pembagian wilayah IKN. Nantinya, IKN terdiri dari tujuh kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa.
Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara, Thomas kembali menegaskan, pihaknya bahwa masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.
Adapun pemindahan yang dimaksud adalah pemindahan kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta, atau dari Jakarta ke IKN. Selain itu juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada pasal 39 UU Nomor 3 Tahun2022 tentang IKN, penyelenggara Pemdasus IKN dimulai sejak pemindahan.
(Red/Olivia Rianjani – Editor/Mawan)