
GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Kasus tindak asusila pelecehan seksual terhadap 10 murid yang dilakukan oknum guru ngaji kini resmi menjadi tersangka dan mendekam di jeruji besi diruang tahanan Polres Gunungkidul.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza pelaku seorang guru ngaji berinisial S (30) yang berdomisili di Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jum’at (02/08/2024), setelah pelaku diperiksa, ditemukan dua (2) alat bukti.
“Penyidik sudah mengorek keterangan dari keterangan saksi dan sudah dua alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka setelah itu dilakukan penahanan,” paparnya, Minggu (04/08/2024).
“Sampai sekarang pelaku sudah ditahan, setelah hasil penyidikan lengkap akan ada koordinasi dengan Kejaksaan bagian dari tindak lanjut,” tambahnya.
Heri Yulianto warga Kalurahan Ngloro turut serta melakukan pendampingan korban, sampai hari proses terus berjalan dan pelaku sudah resmi menjadi tersangka.
“Dan sampai hari ini pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Gunungkidul,” tutur Heri.
Ditempat terpisah sebelum adanya pemberitaan, PJ Lurah setempat Subariman mengatakan, sepuluh anak dilaporkan mendapatkan perlakuan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut.
” Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar sepuluh-an anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecahan seksual terhadap anak.Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak),” kata Subariman.
Ia mengatakan, atas aksi tak senonoh tersebut orang tua daripada murid yang dilecehkan ini melakukan pertemuan dan sepakat mengusir orang tersebut dari kampung.
” Kejadian pengusiran itu pada Kamis 1 Agustus 2024 kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam, untuk meninggalkan tempat tinggalnya,” Pungkas Subariman.
(Red/Mawan)