
GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Sunaryanta-Ardi Paslon dengan nomor urut 03 terus menerus mendapatkan dukungan, salah satunya dari Partai Gerindra. Pasca dukungan itu, Ketua Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul Purwanto menjadi gerah meminta paslon no urut 3 pasangan H.Sunaryanta-Mahmud Ardi didiskualifikasi dari pencalonannya dalam kontestasi Pilkada Gunungkidul Tahun 2024, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (31/10/2024).
Danang Ardiyanta selaku Wakil Ketua 1 Tim Pemenangan Kabupaten Gunungkidul sekaligus juru bicara paslon no urut 03 Sunaryanta-Mahmud Ardi yang didampingi oleh ketua Tim Hukum dan Advokasi Tommy Harahap, SH, MH, angkat bicara, ia mengatakan beberapa hal terkait adanya dilaporkannya paslon no urut 3.
Pertama, kami dari team pasangan calon bupati 03 merasa berterima kasih karena kita diperhatikan dan kami merasa tersanjung karena pelaporan tersebut justru kami dianggap lawan yang kuat.
“Itu hak mereka untuk kuatir dan melaporkan hal apapun dan kemanapun,” terang Danang.
Kedua, pihak team 03 merasa berterima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada elemen yang mengundang calon bupati kami dalam memberikan dukungan kepada paslon 03.
Dijelaskan lebih lanjut ada dua (2) hal dalam laporan ke Bawaslu Gunungkidul dari Partai Gerindra diantaranya adalah ;
Pertama, adanya permasalaham internal di tubuh Partai Gerindra yang kemudian secara salah alamat lapornya ke Bawaslu. Yang kedua memint paslon 03, untuk didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Gunungkidul.
Terkait laporan yang pertama itu bagi kami merupakan masalah internal mereka, bukan masalah kami, jadi silahkan diselesaikan di internal mereka.
“Sehubungan dengan permintaan diskualifikasi itu monggo kewenangan Bawaslu, tetapi menurut UU Pilkada dan turunannya ada 4 hal yang bisa mendiskualifikasi paslon,”
Pertama, paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatan nya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahum 2016.
Kedua, paslon bupati atau wakil bupati bisa jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam pasal 47 UU nomor 8 tahun 2015.
Ketiga paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM).
Keempat, paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.
Dari keempat hal tersebut, tidak ada satupun syarat yang membuat paslon No.03, bisa didiskualifikasi.
“Jadi menurut kami laporan yang salah alamat itu hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang nampaknya sedang reaksional dan emosional, menanggapi masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan ini. Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding ketika melihat paslon 03, yang mempunyai tim yang solid dan bergerak secara masive. Ini kemungkinan politik lho,” ucap Danang Ardiyanta.
(Red/Mawan)