
GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang merugikan (rentenir) masih bersarang liar di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul dengan adanya program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat, membantu sekaligus melindungi supaya pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terlepas dari jeratan para rentenir.
Program ini adalah berasal dari dana wakaf senilai Rp 230 juta, lantaran Gunungkidul dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI. Diketahui hanya ada enam kabupaten/kota yang menjadi Kota Wakaf se-Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA, menyampaikan, bahwa UMKM yang terjebak dalam jerat rentenir akibat kesulitan akses ke perbankan formal akan dibantu.
“Kita buka posko pengaduan, setelahnya pelaku usaha yang merasa terjerat hutang bisa mendaftarkan di KUA ditiap kapanewon,”ujar Syaban Selasa (10/09/2024).
Setelah mendaftar, lanjut Syaban, pendaftar tersebut akan di data oleh Nazir Wakaf Uang, yang akan di hitung hutangnya kemudian diverifikasi.
“Kita hitung jumlah hutangnya dan kita ambil alih dengan melunasi hutang pelaku usaha UMKM tersebut,”imbuhnya.
Program bantuan ini juga diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pelaku UKM yang kesulitan untuk berkembang akibat tekanan dari bunga pinjaman yang tinggi.
“Bantuan dari Kemenag nantinya juga mengembalikan, namun dengan bunga yang lunak, dan pembayaran sesuai dengan kemampuan si penerima, seminggu sekali, atau setiap bulan dan sesuai kesepakatan, yang pasti dengan bunga lunak,” kata Syaban.
Harapan besar dari Kemenag program ini harapkan dapat membantu pelaku UMKM bangkit dan lebih sejahtera tanpa harus tergantung pada pinjaman dengan bunga yang mencekik dan usaha yang dikembangkan bisa berkembang maju.
(Red/Dwi Warsono – Redaktur/Mawan)