
GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Destinasi Wisata Pantai di kawasan Kabupaten Gunungkidul masih menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik saat liburan natal maupun pergantian tahun 2024 – 2025, hal ini menjadi acuan bagi Dinas Pariwisata untuk mencatat serta mengevaluasi apakah pergerakan pengunjung mengalami kenaikan atau justru penurunan.
Menurut Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Oneng Windu Wardana, S.Si., M.Si mengatakan, untuk libur Nataru tahun 2024 ini jumlah kunjungan wisatawan mengalami kenaikan, jumlah kunjungan wisatawan juga memenuhi target kunjungan.
“Target kunjungan tahun ini terpenuhi dengan total kunjungan 21 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025, pengunjung sebanyak 178.907 orang,” katanya, Rabu (01/01/2025).
Windu juga berharap untuk kedepannya pariwisata yang ada di Kabupaten Gunungkidul ini bisa lebih berkualitas.
“Harapan ke depan, pariwisata gunungkidul bisa lebih berkualitas lagi,” imbuhnya.
Sementara itu senada dengan Kadispar, Aris Sugiyantoro, SE, Subkoodinator Obyek dan Daya Tarik Wisata Bidang Pengembangan Destinasi mengatakan, target kunjungan wisatawan untuk Nataru tercapai dengan obyek wisata favorit kawasan wisata pantai Drini dan paralayang Watu Gupit.
“Target kunjungan nataru tahun ini tercapai, untuk destinasi wisata favorit pengunjung yaitu kawasan paralayang Watu Gupit yang ada Obelix Sea View dan kawasan Pantai Drini yang ada Drini parknya,” tutur Aris.
“Total pengunjung 21 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025, pengunjung sebanyak 178.907 orang dengan retribusi sebesar Rp. 1.777.115.300,-,” lanjutnya.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, memang untuk tahun ini dibandingkan dengan Nataru tahun lalu karena tidak masuk dalam musim penghujan lebih banyak tahun lalu.
“Saya lupa – lupa ingat tapi lebih banyak tahun kemarin karena tidak hujan saat nataru, berbeda tahun ini hampir selalu hujan, sehingga kira – kira Nataru tahun ini turun 30%,” terangnya, dilansir dari HarianRakjat.com.
Berlanjut klarifikasi mengenai keluhan pengunjung wisatawan yang telah membeli kelapa muda di salah satu Pantai pada hari Rabu (01/01/2025), pukul 13.00 WIB sepulang menikmati liburan berhenti di pos retribusi (TPR) Indrayanti, mengendarai mobil Sedan Carry warna biru dengan Plat AD meluapkan kekecewaannya didepan para petugas TPR , Petugas Dishub Gunungkidul yang melaksanakan tugasnya.
Pengunjung sambil teriak mengatakan, ” Kae dikandani,, dodol Degan kok 40.000, Ngapoki pengunjung,” teriak pengunjung (sambil menyebut nama lokasi pantai kemudian tancap gas pulang kearah timur TPR).
Menanggapi hal itu Kadispar, Aris Sugiyantoro, SE, mengatakan, rasa kekecewaan dari pengunjung bisa berdampak buruk terhadap citra dan eksistensi dari Destinasi wisata yang ada, mengingat kehadiran para wisatawan berkunjung maupun berlibur pastinya mempunyai momentum khusus bersama kerabat maupun keluarga.
“Sangat disayangkan, ini seharusnya tidak boleh terjadi karena akan berdampak buruk bagi eksistensi destinasi wisata kedepanya. Kalaupun itu terjadi bisa dipastikan pelakunya merupakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, jauh hari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul sudah memberikan himbaun yang berupa Surat Edaran (SE) Nomor : 500.13.1/0851 dibagikan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), tertanggal 28 November 2024 hari Kamis. Adapun isi Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut ;
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul pada saat libur Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pariwisata untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Memastikan kebersihan, kesehatan, keindahaan, dan keamanan wisatawan di destinasi wisata bagi pemilik usaha jasa pariwisata;
2. Memasang daftar harga bagi pemilik warung makan, kios suvenir, dan pusat oleh- oleh;
3. Memasang daftar harga sewa kamar bagi pemilik hotel/losmen/penginapan;
4. Memasang daftar harga sewa gazebo untuk pemilik gazebo;
5. Menggunakan karcis parkir sesuai dengan peruntukannya bagi pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul;
6. Memungut dengan harga wajar untuk pengelola parkir milik pribadi;
7. Tidak memarkir kendaraan di bahu jalan karena akan menghambat arus lalu lintas;
8. Memasang tarif per paket bagi penyedia jasa snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing, dan jasa lainnya;
9. Melaporkan kegiatan perayaan tahun baru di destinasi wisata terdekat;
10. Mendorong agar calon wisatawan melakukan transaksi secara nontunai guna menyukseskan program pemerintah;
11. Memastikan adanya izin keramaian jika melaksanakan event atau atraksi wisata di destinasi wisata; dan
12. Selalu menjaga Sapta Pesona Pariwisata di destinasi wisata.
Aris juga mengatakan mengenai keluhan pengunjung dan warga lokal ketika memarkirkan sepeda motornya tidak diberi karcis pihaknya menghimbau bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraan ataupun ketika sudah bayar uang parkir jangan lupa meminta bukti karcis parkir pada petugas,
Selain untuk meminimalisir kecurangan dari hasil pungutan yang didapat petugas parkir, meminta karcis parkir juga sebagai salah satu antisipasi jika kehilangan kendaraan di lokasi parkir, maka karcis parkir bisa dijadikan bukti untuk meminta pertanggung jawaban kepada petugas parkir.
“Karcis parkir memiliki beberapa fungsi, di antaranya, sebagai bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga dan dinas, meminimalisir kecurangan dari hasil pungutan yang didapat oleh petugas parkir dan sebagai bukti jika kendaraan atau barang hilang bukan tanggung jawab petugas parkir, maka dari itu adanya informasi ini kita sangat berterimakasih, karena menjadi evaluasi bersama mulai dari pihak pelaku wisata dan Dinas itu sendiri dan akan menjadi pembahasan serius kedepanya supaya tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
(Red/Mawan/Wajiyo)