
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polda DIY melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat berhasil meringkus dua pria yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh.
“Untuk jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap dari dua tersangka itu adalah sebanyak kurang lebih 552.270,17 gram,” kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Jumat (06/09/2024).
Adapun dua pria tersebut diantaranya inisial MTH (39) bekerja wiraswasta, alamat KTP Kec. Gedongtengen, Yogyakarta, dan Alamat tinggal Ngestiharjo, kasihan, bantul. Kemudian, inisial MF (27) seorang pelajar/mahasiswa, alamat KTP Kec. Cipayung, Jawa Barat, Alamat tinggal Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kronologi Perkara; Kejadian bermulai pada hari Sabtu(20/07/2024) sekitar pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY menangkap tersangka MTH di Jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak 153,17 gram.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MTH sebelumnya telah memesan secara online melalui akun instagram dari MF dan paketan oleh tersangka MTH yang dialamatkan di daerah Kebumen. Kemudian paket turun pada hari Senin (22/07/2024) melalui jasa ekspedisi.
“Setelah di cek memang benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram,” ungkap Muharomah Fajarini.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim Narkotika jenis Ganja tersebut.
Kendati demikian, setelah mengetahui pengirimnya, pada hari Rabu (14/08/2024) penyidik menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan.
“Saat diinterogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Prov Aceh,” bebernya.
Selanjutnya, pada hari Senin (19/08/2024) penyidik menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Prov Aceh untuk menemukan ladang Ganja dimaksud.
Lalu, pada hari Kamis (22/08/2024) penyidik Ditresnarkoba menuju menemukan ladang Ganja yang dimaksud dan memiliki seluas kurang lebih 3 hektar masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1,5 – 2 meter sejumlah kurang lebih 2500 batang.
“Dengan asumsi 1 kilogram Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon Ganja tersebut kurang lebih 500 kilogram,” sebutnya.
“Pada waktu itu juga ditemukan Ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram. Selanjutnya penyidik langsung melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman Ganja di lokasi,” lanjutnya.
Berlanjut pada hari Sabtu (24/8/2024) tersangka MF beserta barang bukti Ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung Ganja seberat kurang lebih 50 kilogram untuk kemudian dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)