
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Polres Bantul mengamankan seorang pria (20) inisial SP asal Serang, Banten atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Waktu kejadian pada Jumat (18/10/2024) sekitar 19.00 WIB di Jl. Werkudoro, Ngerame, Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, Jumat 22 November 2024.
Kronologi Kejadian;
Awal mula saat korban menitipkan sepeda motormya kepada pelapor dikarenakan pulang ke Kalimantan Timur. Kemudian pada Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka SP meminjam motor milik korban dengan alasan akan digunakan main bersama temannya.
“Dan oleh pelapor menyerahkan kendaraan itu pada SP. SP ini teman pelapor. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 WIB, SP memberi kabar kepada pelapor bahwa sepeda motor yang dipinjam itu kena tilang polisi dan ditahan oleh Polres Bantul,” ujarnya.
Lalu pelapor bersama teman-temannya beserta SP ke Polres Bantul untuk mengambil sepeda motornya itu. Namun saat sampai di Polres Bantul, sepeda motor itu tidak ditilang dan tidak ditahan.
“Saat ditanya keberadaan sepeda motor, SP akhirnya mengakui sudah menggadaikan di daerah Padoka Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul tanpa seizin atau sepengetahun pelapor atau korban,” ungkap Dian.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan kemudian didapatkan keberadaan sepeda motor dari seorang penerima gadai tersebut.
“Kami berhasil mendapatkan sepeda motornya dari pemeriksaan saksi inisial RES yang mana RES adalah yang diduga menerima gadai sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Dilokasi tersebut, polisi juga mendapati puluhan kendaraan yang diduga hasil gadai tanpa izin yang sah dari pegadaian. Kemudian, SP dan saksi RES beserta puluhan kendaraan itu dibawa ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan lebih lanjut Dian menuturkan, terkait puluhan sepeda motor yang dilokasi tersebut tidak mendapatkan izin pegadaian. Polres Bantul akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama OJK.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa motor itu dan kita juga lakukan koordinasi dengan OJK karena ini merupakan kewenangan OJK,” ujarnya.
“Dan untun RES masih diperiksa sebagai saksi,” pungkas Dian.
Pengakuan Tersangka;
Kepada wartawan, tersangka mengaku hasil penggelapan kendaraan itu dimanfaatkan untuk trading dan gaya hidup.
“Uangnya buat trading. Dapat tradingnya 2 juta, sisanya buat jalan sama makan,” ucap SP.
“Alasan bilang kena tilang kan karena lagi zamannya kena tilang kan banyak kan kemarin juga ada teman yang kena tilang barusan. Jadi ya muncul ide (modus kena tilang) gitu,” ujar SP.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Honda Scoopy (milik korban), 80 unit sepeda motor berbagai macam merk tanpa dilengkapi surat-surat lengkap, dan satu unit mobil pick up.
Kini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)