
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Dua pria ditangkap Polresta Sleman karena melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg menjadi 12 kg. Kedua pelaku yakni pria inisial DA (33) dan T (48) warga Sragen, Jawa Tengah.
Perkara ini terbongkar, setelah Polresta Sleman mendapat aduan dari masyarakat sekitar lokasi karena mengeluhkan bau gas setiap harinya.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat yang mengeluhkan bau gas menyengat dan masyarakat disekitar lokasi takut terjadi sesuatu karena kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya. Pelaku melakukan tindakan tersebut dirumah kostnya di wilayah Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Adrian membeberkan, pelaku membeli gas elpiji seberat 3 kg dari toko kelontong seharga 24 ribu sampai 26 ribu per tabungnya
“Dari sini, yang semula gas 3 kg ini digabungkan ke tabung 12 kg (non subsidi) dengan perbandingan 3 – 4 tabung 3 kg dimasukkan ke tabung 12 kg. Pelaku melakukan itu semuatnya, kalau masih muat ya dimasukkan,” sambungnya.
Gas oplosan ini dijual pelaku ke sejumlah warung kuliner dengan dibrandrol harga Rp. 205 per tabungnya.
“Gas oplosan ini kemudian didistribusikan ke rumah-rumah makan. Ada salah satu pelanggan yang mencurigai terkait masalah berat ‘kok beda dengan yang lain’,” ujarnya.
Dari hasil penjualan tersebut, hanya berbekal modal Rp.96 ribu, pelaku mengalami keuntungan bersihnya sebanyak 1,5 juta rupiah.
“Jadi kalau bisa kita artikan, keuntungan pelaku itu 100 persen. Dengan modal sekitar 96 ribu dia jual dengan harga 205 ribu. Atau bisa dibilang keuntungan bersihnya sebanyak 1,5 juta rupiah,” kiranya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut baru satu minggu. Namun, setelah diselidiki lebih dalam melalui bukti handphone pelaku, keduanya sudah melakukan sekitar 3-4 bulan.
“Awal kita tanyakan dia ngaku aktivitasnya baru 1 minggu, tapi setelah kita lakukan penyelidikan di handphonenya kita temukan bahwa yang bersangkutan sudah membeli segel gas dari 3 – 4 bulan,” ungkap Adrian.
Lanjut Adrian membeberkan, pelaku mempelajari teknik pengoplosan saat ia bekerja di sebuah SPBE di Bali.
“Dulunya pelaku ini bekerja di SPBE Bali sebagai agen. Berbekal pengalaman itu, pelaku akhirnya berniat melakukan oplosan gas elpiji,” ungkapnya.
Dari perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebanyak 15 elpiji ukuran 12 kg, 7 tabung ukuran 5,5 kg, 14 tabung ukuran 3 kg, 25 tabung 3 kg (yang tidak ada isinya), 3 segel tabung 5,5 kg, 1 buah mobil box yang digunakan pelaku untuk membeli dan mengantar, 1 buah handphone, dan beberapa surat perjanjian dan surat izin tentang kegiatan yang bersangkutan.
Kemudian, kedua pelaku disangkakan ke Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Jadi ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Adrian.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)