
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polsek Minggir Yogyakarta berhasil meringkus empat pria spesialis pencuri mesin traktor milik warga. Para tersangka melancarkan aksinya pada hari Minggu (01/09/2024) pukul dini hari.
Empat tersangka itu diantaranya inisial AS (27) bekerja Buruh Harian Lepas Wonokoerto turi sleman, S (45) bekerja Buruh Harian Lepas dari Tulangbawang, Lampung utara, DK (26) Belum bekerja asal Purwobinangun, Pakem, dan S (46) belum bekerja asal Mlati, Sleman.
Kronologi Kejadian; Kasus tersebut bermula saat masyarakat yang sedang nongkrong di bengkel di Dusun Minggir 2 melihat ada mobil Avanza yang menarik traktor pada Minggu dini hari 1 September lalu.
“Merasa ada keanehan warga yang nongkrong berinisiatif mengejar mobil tersebut. Karena kalah cepat pengemudi mobil para pelaku berhasil kabur sedangkan unit traktor yang ditarik ditinggal di jalan,” kata Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono saat konferensi pers di Mapolsek Minggir Yogyakarta, Jumat (06/09/2024)
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Minggir langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Berbekal bantuan warga, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pencuri.
“Tim kami melakukan pengejaran terhadap para pelaku, hingga pada hari Minggu , 1 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Dan akhirnya berhasil kami tangkap empat pelaku pada hari itu juga,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. komplotan itu juga mencuri mesin traktor di wilayah lain yakni Kapanewon Turi, Moyudan dan Tempel.
Para tersangka membagi peran masing-masing mulai dari supir, eksekutor, dan pembopong mesin traktor.
Tersangka S warga Mlati, Sleman yang menjadi otak pencurian mengaku melakukan aksi pencurian mesin traktor sejak 4 bulan terakhir.
Alasan tersangka mencuri traktor karena lebih mudah daripada kendaraan bermotor (tidak memiliki nomor rangka atau mesin).
“Sudah lima kali ini di Sleman. Harga satu mesin traktor kita jual sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta tergantung kondisi dan kelengkapannya,” ucap tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian langsung menyerahkan traktor kepada Penanggung jawab traktor di Dusun Minggir 2.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 7 tahun penjara.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)