
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku anak dibawah umur dengan waktu kejadian pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Motor yang dicuri tersebut milik warga setempat bernama Dwi Nur Agus Prasetyo dengan plat nomor AB 2804 BS.
“Para pelaku anak dibawah dibawah umur itu yakni laki-laki inisial RBS dan ABH Inisial FHR,” kata Kanit III Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Armando dalam konferensi persnya di Aula Mapolresta Yogyakarta, Selasa 24 September 2024.
Pelaku RBS beralamatkan di RT.025/RW.006, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta. Sedangkan pelaku FHR beralamatkan di Jalan Veteran 51 RT. 030, RW. 007, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Untuk modus operandinya kedua pelaku memang berencana untuk mencari sepeda motor, lalu pada tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 24.00 WIB pelaku FHR main ke rumah RBS, yang selanjutnya RBS bersama FHR memakai kendaraan Yamaha MIO GT warna Putih menuju Warung Maduro untuk membeli rokok,” terangnya.
Setelah membeli rokok pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 02,00 WIB mereka keliling-keliling mencari sepeda motor.
“Sesampainya di Jalan Suryopranoto No.28 RT.017 RW.04 Gunungketur Pakualaman Yogyakarta pelaku RBS berhenti lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Kemudian mereka masuk gang dan melihat sepeda motor korban merk HONDA REVO,” jelasnya.
(Detail) Kronologi Kejadian
Pada hari Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB oleh saksi Sarjito yang terbangun hendak ke kamar mandi, dari dalam mushola melihat ada 2 (dua) orang datang masuk ke gang Sawo menuju rumah korban.
“Saat itu satu orang masuk ke dalam halaman korban dan yang satu orang lagi berjaga di depan rumah tersebut. Tidak sampai 5 menit orang yang masuk kedalam rumah tersebut menuntun sepeda motor jenis bebek keluar bersama dengan orang berjaga tadi ikut menuntun sepeda motor tersebut ke jalan utama,” ungkap Ipda Armanando.
Kedua pelaku menuntun sepeda motor tersebut keluar menunju pingir jalan, setelah sampai di pinggir jalan RBS naiki dan FHR menggunakan sepeda motor curiannya menuju dekat rumahnya.
“Sesampainya dekat rumah, mereka membongkar body motor samping kanan dan kiri dan body tengah lalu melepas Plat Nomor,” bebernya.
Saat kejadian, saksi mengira salah satu orang tersebut merupakan anak dari korban.
Kemudian, sekitar pukul 06.30 WIB, korban keluar rumah bingung mencari 1 (satu) unit sepada motor miliknya sudah tidak ada di halaman rumah.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, korban bersama saksi melihat rekaman CCTV sekitar jalan Suryapranoto dan baru diketahui bahwa 1 (satu) unit sepada motor milik korban ternyata memang hilang dicuri olah dua orang pelaku tersebut,” ujar Armando.
Hasil Curiannya dijual Untuk Kebutuhan Sehari-hari. Selang 3 (tiga) hari pelaku mencuri sepeda motor tersebut lalu pelaku RBS menjual bongkahan motor tersebut di Group Facebook JUAL BELI MOTOR dan dijual seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
“Mereka (pelaku) melakukan transaksi COD di daerah Kasihan Bantul
Kedua pelaku ABH tersebut baru pertama kali melakukan aksi keji tersebut dan dari hasil penjualan pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka bukan orang bengkel hanya anak-anak kecil biasa yang putus sekolah, jadi mereka lakukan ini buat jajan (memenuhi kebutuhan sehari-hari),” katanya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti dari saksi yaitu berupa 1 (satu) BPKB kendaraan bermotor No. 0562263, Sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol AB-2804-DS atas nama Lelia Dwi serta 1 (satu) buah Flashdisk merk TOSHIBA 8GB dan warna putih berisi rekaman CCTV.
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku RBS diantaranya berupa :
– 1 (satu) potong Jaket Hoodie warna hitam (bertuliskan MIDDLEITS)
– 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker
– 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam (ertuliskan JEAN MICHEL BASQUIAT)
– 1 (satu) Pasang Tebeng bawah sepeda motor HONDA REVO berwarna hitam
– 1 (satu) buah Tebeng bawah Jok sepeda motor HONDA REVO berwarna hitam.
Terhadap barang bukti yang disita dari pelaku FHR yaitu berupa :
– 1 (satu) potong Jaket woodie warna hitam (bertuliskan NIRVANA)
– 1 (satu) potong celana panjang bahan jeans bewarna hitam
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha, No Pol : AB-5750-PG, warna putih beserta kunci kontak
– 1 (satu) buah Tebeng tengah sepeda motor HONDA REVO, berwarna hitam
– 1 (satu) buah Tebeng depan sepeda motor HONDA REVO bertuliskan HONDA 110, warna hitam, 1 (satu) pasang plat nomor AB-2804-DS, sepeda motor HONDA REVO
– 1 (satu) pasang spion sepeda motor Honda Revo.
“Akan tetapi, untuk mesin dan rangka kendaraan dalam pencarian polisi, termasuk pembelinya masih dalam pengembangan penyidik,” ungkap Armando.
Terhadap ABH Inisial RBS dan ABH Inisial FHR tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Red/Olivia Rianjani – Redaktur/Mawan)