Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

WARTA-JOGJA.COM | Jakarta, Lembaga KPU sebagai lembaga independen satu-satunya lembaga pelaksana pemilu wajib di pertanyakan independensinya dalam pilpres 2024 mendatang, pasalnya menerima pendaftaran capres dan yang menggunakan putusan MK cacat hukum dan hakimnya melanggar etik berat dan ringan serta Anwar Usman ada benturan kepentingan.

Berulang-ulang menjadi pertanyaan publik baik di tatanan masyarakat hukum maupun masyarakat umum, padahal jika semua pihak mau jujur jelas dan terang bahwa, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres yang di ajukan oleh Almas Tsaqibirru pada perkara Nomor 90/PU-XXI/2023 ini jelas menuai pro dan kontra.
Dalam Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017, yang membuka ruang terhadap capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada dapat maju pada Pemilu 2024, dari frasa ini jelas dan terang hanya membatasi orang yang pernah menjabat dari hasil pemilu, yang tidak pernah maka tidak bisa hal ini telah terjadi frasa diskriminatif untuk masyarakat umum.

Silahkan Baca  Berpamitan Beli Obat Warga Playen Sampai Hari Ini Belum diketahui Keberadaannya

Jika dilihat dari aspek materiil, MK sebagai lembaga yang mulia justru menuruti kehendak DPR dan Pemerintah, karena dalam putusan Nomor 90 tersebut, MK jelas melepaskan predikatnya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsinya sebagai Cheks and Balances. Sebagaimana amanat dari konstitusi ( Vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam hal ini MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 secara instan yang tidak melibatkan partisipasi Publik.
Sikap MK ini bertolak belakang dengan desain Pembentukan UU yang telah ditetapkan oleh MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Meaningfull Participation
Padahal para hakim konstitusi sebelumnya telah memutus menolak secara tegas pada permohonan Nomor ;
29/PUU-XXI/2023
51/PUU-XXI/2023
55/PUU-XXI/2023
Dengan alasan jelas bahwa pengujian ketiga permohonan tersebut adalah tugas Open Legal Policy, bukan merupakan permasalahan Konstitusional.
Terjadi keanehan saat terjadinya perubahan drastis yang mana terjadi perubahan pandangan MK dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang secara subtansi mempersoalkan persoalan yang sama, MK malah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 90 ini yang sama-sama dengan ketiga perkara sebelumnya adalah tugas open legal policy.

Silahkan Baca  RELAWAN MERAH PUTIH & GENERASI MILENIAL GUNUNGKIDUL MELAKUKAN DEKLARASI DUKUNGAN KEPADA DR.H.TUGIMAN DITAMAN KULINER WONOSARI 

Dalam penerimaan pendaftaran capres dan cawapres dengan mengunakan putusan MK Nomor 90 yang cacar hukum, baik menggunakan PKPU lama dan yang baru, maka dapat di katakan KPU melanggar aturan dan diduga pasangan capres dan cawapresnya illegal dan bodong tidak memiliki legitimasi hukum, hal ini harus menjadi perhatian publik untuk kebenaran hukum di NKRI.
*) Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *