WONOSARI-GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bupati Gunungkidul H.Sunaryanta melakukan pembatalan pelantikan 72 orang pejabat diderahnya.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar bahwa pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Kapan tanggalnya itu kan mengacu pada jadwal dari KPU. Tapi itu kan belum jelas sehingga ketika Januari ditetapkan, kita sudah berproses terkait khususnya jabatan tinggi terlebih prosesnya membutuhkan proses yang lama dengan seleksi terbuka,” terang Iskandar, Kamis (04/04/2024).
Pihaknya menafsirkan pada 22 Maret itu merupakan batas terakhir melakukan mutasi. Ternyata setelah keluarnya SE Kemendagri, pada 29 Maret lalu perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, menafsirkan bahwa batas terakhir mutasi jatuh pada 21 Maret.
Nah kebetulan dalam proses seleksi itu kan harus ada rekomendasi dari KASN, sehingga kita butuh persiapan dan rekomendasi itu keluar mendekati tanggal 22 Maret lalu kita lantik. Saat pelantikan itu belum kita batalkan karena belum ada penegasan dari Mendagri, baru tanggal 29 Maret kemarin Kemendagri mengeluarkan surat,” ungkap Iskandar.
Untuk itu kondisi ini siapapun tidak bisa dipersalahkan, sebab tidak hanya di Gunungkidul yang melakukan mutasi. Ada puluhan Kabupaten/Kota se Indonesia melakukan hal serupa. Oleh karenanya, Pemkab Gunungkidul mengikuti prosedur sembari melakukan koordinasi dengan Kemendagri yang saat ini masih berproses.
Sehingga mau tidak mau kita harus batalkan atau dikembalikan jabatan semula sambil kita mengajukan izin untuk penggantian pejabat tersebut ke Kemendagri. Intinya dalam hal ini kita taat asas, apapun perintah Kemendagri kita lakukan,” ujar Iskandar.
Menanggapi hal itu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Kemendagri pada tanggal 29 Maret atau 7 hari pasca pelantikan. Sehingga formasi pejabat yang meliputi Jabatan Tinggi Pratama, Administrator Pengawas, dan Direktur untuk sementara dikembalikan seperti formasi awal.
Pihaknya akan menindaklanjuti secara administrasi terhadap pengajuan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan ijin mutasi. Menurutnya proses ini tidak akan berlangsung lama.
Prosesnya tidak lama, surat dari Gubernur sudah keluar dan ini saya sudah menandatangani untuk pengajuan ke Kemendagri,” pungkas Sunaryanta.(Red/Mawan).