WARTA-JOGJA.COM | SLEMAN-DIY-Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kabupaten Sleman atas nama tersangka “ANS” selaku Perangkat Desa (Jagabaya),Jum’at (08/12/2023).
Koordinator pada bidang Pidsus Sinta Ayu Dewi RR SH MM mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka “ANS” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta.
“Tersangka ini seharusnya melakukan pengawasan, namun justru secara bersama-sama ikut menyewakan dan tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini diduga menerima uang gratifikasi dari terpidana Robinso Saalino sebesar Rp 140 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali yakni Rp 100 juta dan Rp 40 juta secara tunai.
“Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta dan Rp 40an juta, jadi sekitar Rp 140 juta,” kata Shinta di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12).
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2,95 Milyar.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Red/Mawan).