
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Totok Suhermanto merupakan salah satu warga Kalurahan Siraman yang perlu mendapatkan acungan jempol atas keberaniannya membongkar kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) Bumdes Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu dirinya mendesak Polres Gunungkidul untuk segera menuntaskan proses penyidikan terkait kasus tanah tersebut supaya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku utamanya lagi aset serta kerugian negara bisa dikembalikan.
Menurut Totok Suhermanto, Tipikor Polres Gunungkidul serius menangani kasus Siraman ini, terpantau hampir kurang lebih 45 saksi diperiksa baik dari perangkat desa maupun toko matrial serta warga Siraman termasuk juga saksi ahli.
“Irda Gunungkidul juga sudah menyerahkan hasil audit LHP Bumkal Siraman ke polisi. Saya optimis Polisi akan segera menuntaskan kasus ini karena surat yang saya layangkan sudah direspon oleh Kompolnas, Kapolda DIY, Polres Gunungkidul serta kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa kali kerumah saya,” ujarnya.
Totok menyebut kasus dugaan penyalahgunaan tanah atau barang milik negara kepunyaan ATR/BPN Gunungkidul sudah diadukan ke Polda DIY dan pernah diperiksa di Polda DI Yogyakarta.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza saat dikonfirmasi Sabtu (1/3/2025) berjanji akan menginformasikan manakala sudah ada penetapan tersangka.
“Sesuai Amanat Undang Undang PP Nomor 43 Tahun 2018 maka Dugaan Kasus Korupsi di Siraman ini akan saya kawal sampai dituntaskan,” tegasnya.
Menurutnya kasus dugaan korupsi di Siraman baik itu penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) alih fungsi lahan dan Bumkal serta penyalahgunaan tanah milik negara yang saat ini sudah diamankan oleh kantor ATR/BPN Gunungkidul.
Totok bertekad, meski sempat ada intimidasi oleh oknum dan sekelompok orang baik lewat telepon atau orang datang kerumahnya tak akan menyurutkan mengawal Kasus Dugaan Korupsi di Siraman ini.
“Beberapa hari yang lalu saya sudah berkirim surat tertulis berisikan aduan serta melalui chat WhatsApp ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya mengusut penyalahgunaan tanah milik ATR/BPN Gunungkidul, Barang Milik Negara (BMN) segera diambil alih KPK, Mabes Polri karena nyatanya aset bernilai milyaran sudah bisa diambil alih lagi oleh Kantor ATR/BPN Gunungkidul,” pungkas Totok.
Red / Mawan