
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Penanganan etik atas dugaan skandal VCS (Video Call Sex) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sampai saat ini kepastian hukumnya belum jelas.
Ratno Pintoyo politisi senior sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2009-2015 angkat bicara, ia mengatakan, bahwa saat dirinya menjadi BK (Badan Kehormatan) DPRD saat itu pernah menangani hal serupa hampir mirip seperti yang dilakukan HN, namun prosesnya cepat karena pegangan BK itu jelas,
“Saat itu Badan Kehormatan bisa memilah antara permasalahan hukum dan permasalahan etik, sehingga waktu itu endingnya Badan Kehormatan segera menyimpulkan bahwa inisial mister X ini melanggar kode etik dan merekomendasikan terhadap Partai asal mister X tersebut,” kata Ratno Pintoyo, dilansir dari Beritainternusa.com, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut Ratno Pintoyo sampaikan, kemudian silahkan kepada Partai, partai mau bertindak tegas atau tidak silahkan kepada Partai, tetapi Badan Kehormatan sudah melaksanakan fungsinya selaku Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul yang tugasnya menjaga kode etik menertipkan kode etik.
Menjawab pertanyaan media terkait berapa lama Badan Kehormatan melakukan proses etik, Ratno Pintoyo sampaikan, sebetulnya lamanya tergantung harapan saya terkait persoalan ini (HN) tidak usah ewuh prakewuh (sungkan) antar teman dan sebagainya.
“Kalau Badan Kehormatan memakai ewuh prakewuh (sungkan), Badan Kehormatan nanti yang akan kena imbas dari persoalan ini, ” kata dia.
Karena nanti akan menjadi tumpuan pertanyaan dari masyarakat, masyarakat akan bertanya, bagaimana Badan Kehormatan ini, karena BK itu tugasnya jelas, fungsinya jelas,
“Persoalan BK mau investigasi atau tidak itu tergantung BK, karena dalam ketentuan sudah ada BK tentu lebih paham,” tuturnya.
Kalau itu masalah foto disangsikan, dipenyelidikan Polda itu sudah jelas kok, HN itu sudah mengakui, artinya tidak usah di sangsikan lagi bahwa itu resmi, murni itu bukan editan,
“Badan Kehormatan itu cukup peganganya kode etik kalau APH peganganya KUHP, itu jelas,” ucapnya.
Sebetulnya BK itu sudah lengkap referensinya ketika mau menorehkan sebuah rekomendasi. Tetapi tergantung Badan Kehormatan itu sendiri, tinggal berani atau tidak.
Sementara itu Marbandi kepada Awak media mengatakan, bahwa dirinya dipanggil resmi oleh BK terkait pelaporanya tentang HN yang diduga melakukan VCS baru satu kali, tetapi dirinya menanyakan proses etik yang di lakukan BK terkait persoalan ini sudah 4 (empat) kali.
“Saya berharap Badan Kehormatan menjalankan sesuai tugas dan fungsinya, sehingga persoalan ini ada titik terang,” pintanya.
Terkait persoalan tersebut media melakukan konfirmasi via Whattsap terhadap ketua BK, Wahyu ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunungkidul saat dikonfirmasi terkait sejauh mana proses etik yang dilakukan oleh BK, namun ketua BK tidak membalas, kemudian di telepon juga tidak diangkat.
(Red/ Supri – Redaktur/ Mawan)



