
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan reses untuk membahas pengawasan orang asing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut ditengarai semakin maraknya kunjungan warga negara asing (WNA) yang masuk melalui bandara di Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat 10 anggota DPR RI yang melakukan kunjungan dari berbagai fraksi serta memperhatikan jumlah kedatangan WNA melalui Bandara Adi Sucipto dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menyampaikan terkait pentingnya pengawasan intensif terhadap orang asing di DIY. Dirinya menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 kedatangan WNA meningkat secara signifikan.
“Data perlintasan orang asing di Yogyakarta tahun 2024 cukup signifikan, dengan jumlah kedatangan WNA mencapai 40.334 orang dan keberangkatan 33.297 orang. Jumlah ini menuntut imigrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (1/8/2024).
Sementara itu Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kedatangan dan keberangkatan WNA dengan cukup ketat.
“Pengawasan secara administratif sudah kami lakukan, baik dengan pemeriksaan dokumen perjalanan serta pengawasan lapangan sebagai upaya untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Pentingnya pengawasan melalui mekanisme non prosedural terutama terhadap pergerakan yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihaknya menyebut telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif ke berbagai kelurahan, lembaga pelatihan kerja, dan kampus-kampus untuk memberikan pemahaman tentang bahaya menjadi pekerja migran non-prosedural,” jelas Agung.
Sinergi dalam upaya pencegahan potensi tindak pidana disepakati perlu adanya peran dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Hal tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap WNA lebih efektif.
(Red/Olivia Rianjani – Editor/Mawan)