
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor : B/100.2.1/849/2025 tentang himbauan terkait antisipasi dampak Aksi Unjuk Rasa oleh elemen masyarakat dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 000.10.3/e-748 Polpum, (2/09/ 2025), Pemerintah Kapanewon Girisubo, menggelar rapat bersama Forkompinkap dan elemen masyarakat berlangsung di Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (10/09/2025).
Dalam sambutannya Panewu Girisubo, Edy Sedono, S.IP, M.Si, menyampaikan, perihal himbauan terkait antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul, Nomor 45 Tahun 2025 tanggal 3 September 2025 tentang cipta kondisi Kabupaten Gunungkidul menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban nasional.
Panewu mengajak semua tokoh masyarat dan ormas untuk saling membantu menjaga ketentraman dan kedamaian di wilayah Kapanewon Girisubo, sehingga bisa terciptanya masyarakat yang guyup rukun, adem ayem, tentrem dan nyaman.
“Bersamaan dengan ini, mari kita bersama-sama menciptakan kondisi Kabupaten Gunungkidul, secara kususnya Kapanewon Girisubo bisa tercipta situasi yang damai,” ucap Panewu.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Girisubo, Agus Supriyanta S.IP, menyampaikan pesan ditujukan kepada semua elemen masyarakat dan ormas untuk tidak terprovokasi maupun terhasut dengan munculnya konten-konten yang beredar di media sosial.
“Di era digital ini, mari kita secara seksama bisa menyaring informasi dengan baik. Kita telaah informasi dengan teliti dan bijaksana, jangan terpancing serta terprovokasi oleh isu hoaks,” tegasnya.
Hadir dalam acara rapat tersebut adalah Panewu Girisubo, Kapolsek Girisubo, Ndan Posmil Girisubo, Ndan Pos Al, Pol Aiurud, tokoh2 Agama,Pamong kalurahan, Ormas se-Kapanewon Girisubo dan tokoh masyarakat.
Rapat berlangsung dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai 11.30 WIB berjalan lancar dan khidmat. Disesi akhir acara ditutup do’a bersama dipandu oleh Ustad Sukamto Abdulah.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN