
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Satreskrim Polresta Sleman telah mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22), warga Telukan, Grogol, Sukoharjo. Ketiga pelaku yang kini ditahan merupakan satu keluarga, yakni TTW (25), RTW (58), dan THW (32). Ketiganya tinggal di alamat yang sama di wilayah Godean, Sleman.
Korban diketahui bukan merupakan driver Shopee Food, melainkan pacar dari driver Shopee yang saat itu tengah mengantar pesanan dan ikut menemani proses pengiriman.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ary Septian, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula dari pesanan Shopee Food yang dilakukan oleh THW melalui aplikasi pada Kamis malam 3 Juli 2025 sekitar pukul 20.45 WIB.
“Karena sistem aplikasi Shopee mengalami double order, maka saksi, ADP selaku driver Shopee Food, menginformasikan kepada customer bahwa kemungkinan pesanan akan sedikit terlambat. Selain itu, saat pengantaran juga sempat terhambat karena adanya kirab di jalan, menyebabkan keterlambatan sekitar 5 menit,” ujar AKP Agha dalam konferensi persnya, Senin 7 Juli 2025.

Keterlambatan tersebut justru memicu emosi THW. Saat korban AML mencoba menjelaskan situasi, terjadi cekcok mulut yang berujung pada dugaan pengeroyokan.
“Korban ditarik bajunya, dijambak, dan sempat jatuh beberapa kali. Ketiga pelaku, yang terdiri dari kakak dan ayah THW, juga turut melakukan kekerasan fisik terhadap korban, meskipun mengaku hanya berniat melerai,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan, peran masing-masing tersangka dijelaskan sebagai berikut:
– TKW (32) : Menarik baju korban, melontarkan kata-kata kasar, dan berusaha mendekati korban namun sempat dihalangi warga sekitar.
– TTW (25) : Menarik baju korban, hingga korban terjatuh beberapa kali.
– RTW (58) : Menarik rambut dan tangan korban dalam upaya yang diklaim sebagai bentuk peleraian, namun justru menyebabkan luka pada korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lecet dan nyeri di beberapa bagian tubuh, termasuk bagian wajah, kepala, dan tangan. Rekaman CCTV di dalam rumah pelaku turut dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Tersangka TTW Bukan Berprofesi “Pelayaran”
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TTW bekerja sebagai staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah, dan merupakan lulusan Fakultas Akuntansi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY). Sementara THW diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Tersangka RTW, yang merupakan ayah kandung dua pelaku lainnya, diketahui baru saja menunaikan ibadah haji.
Soal potensi perdamaian antara pihak korban dan pelaku, AKP Agha menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kehendak korban.
“Kami sebagai pihak kepolisian hanya memfasilitasi jika ada upaya damai. Tapi penegakan hukum tetap berjalan sesuai proses,” ujar AKP Agha.
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

REDAKTUR MAWAN







