
Press Release di Mapolresta Sleman ungkap kasus pidana penganiayaan Rabu (6/4/2026).
WARTA – JOGJA.COM, SLEMAN DIY – Sebuah tindak kekerasan berupa pembacokan mengguncang wilayah Godean, Sleman, pada Minggu (5/4) dini hari pukul 03.00 WIB. Korban berinisial DH (21), seorang pelajar asal Jambi, harus menerima luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya setelah diserang sekelompok remaja yang menggunakan senjata tajam.
Kasus ini bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya hendak membeli makan. Sesampainya di depan Rumah Makan Bale Roso, Jalan Godean Km 9, rombongan korban disalip oleh sekelompok pelaku yang mengendarai empat motor dan satu mobil pick up. Situasi memanas akibat terjadinya saling tatap antar kedua belah pihak.
Di simpang tiga kantor Bapas Yogyakarta, rombongan pelaku memutar balik arah. Salah satu pelaku bahkan menyeret clurit di aspal hingga memercikan api sebagai bentuk intimidasi. Dua teman korban berhasil melarikan diri, namun nasib nahas menimpa DH yang tertinggal di atas motor.
“Korban dibacok ABP sebanyak tiga kali mengenai pergelangan tangan, lengan, dan bahu kiri. Pelaku lain, FA, juga membacok punggung korban sekali menggunakan sabit,” jelas Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (6/4/2026).
Pelaku Masih Pelajar, Satu Masih Buron
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Sumantri, menambahkan bahwa para pelaku merupakan pelajar SMA/SMK dari berbagai sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pidana ini. Total ada sembilan orang dalam rombongan mobil dan empat pengendara motor, namun hanya sebagian yang saling mengenal.
“Tidak ada pengaruh alkohol dalam kejadian ini. Mereka sengaja berkeliling mencari sasaran,” tegas Sumantri.
Dari empat pelaku yang terlibat langsung, tiga orang berhasil diamankan pada Kamis (30/4) di Seyegan dan ditahan, sementara satu pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Para pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.









