
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, terus berlanjut dengan temuan-temuan baru yang mengejutkan. Data terbaru yang dirilis Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat adanya lonjakan signifikan jumlah korban, yang kini mencapai angka 93 anak, meningkat drastis dari data sebelumnya yang berjumlah 53 anak.
Meskipun cakupan korban semakin luas, respons orang tua untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum dinilai masih sangat minim. Hingga saat ini, tercatat baru 10 orang tua yang telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Merespons hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengimbau seluruh keluarga yang namanya tercatat dalam data Pemkot untuk segera mendatangi posko pengaduan. Langkah hukum ini menjadi prasyarat mutlak agar para korban dapat mengakses hak ganti kerugian atau restitusi.
“Dari 93 anak yang terdata, baru 10 orang yang melapor secara resmi. Kami telah berkolaborasi dengan LPSK untuk menghitung besaran nominal ganti rugi tersebut. Namun, tanpa laporan resmi, hak tersebut sulit untuk diperjuangkan,” ujar Adrian, Jumat (1/5/2026).
Fakta Residivis dan Penelusuran Hukum
Hingga tahap penyelidikan saat ini, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan telah memeriksa sedikitnya 30 saksi. Salah satu fakta krusial yang terungkap adalah mengenai latar belakang Ketua Yayasan berinisial DKL.
Sebagaimana dikonfirmasi sebelumnya oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro, terungkap bahwa DKL merupakan seorang residivis kasus tindak pidana korupsi. Untuk memperkuat bukti dan mendalami rekam jejak hukumnya,
“Penyidik kini tengah berkoordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Semarang guna memperoleh salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” kata Anggoro.









