
WARTA- JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Krisis lingkungan yang serius tengah melanda wilayah Mangiran, Trimurti. Kualitas air tanah yang menjadi sumber kehidupan warga kini mengalami degradasi ekstrem. Agus Indrianta (55), warga RT 129, DK 19 Sapuangin, menjadi salah satu korban yang paling merasakan dampak buruk ini. Air sumurnya yang dulunya jernih kini berubah warna, mengeluarkan bau yang sangat menyengat, dan dipenuhi lapisan busa tebal. Fenomena ini diduga kuat merupakan akibat langsung dari pembuangan limbah yang tidak bertanggung jawab dari fasilitas Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang beroperasi di sekitar pemukiman.
Kondisi memprihatinkan ini telah berlangsung selama tiga minggu terakhir. Ironisnya, laporan yang disampaikan Agus pada 15 April lalu seolah hilang ditelan bumi tanpa adanya tindak lanjut yang nyata. Akibat kelalaian ini, keluarga Agus terpaksa mengeluarkan biaya tambahan setiap harinya hanya untuk membeli air kemasan demi kebutuhan dasar memasak dan minum.
Intervensi Pemerintah dan Solusi Darurat
Merespons gejolak yang terjadi, Panewu Srandakan, Karjiyem, S.Si.T., S.Pd., M.Kes., bertindak cepat. Ia langsung menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkopimda) untuk menekan pihak pengelola SPPG agar bertanggung jawab penuh.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati beberapa langkah krusial. Pihak SPPG diwajibkan membuat sumur bor baru bagi warga terdampak sebagai solusi jangka panjang. Sementara itu, untuk penanganan segera, pihak instansi terkait harus menjamin pasokan air bersih (dropping) secara rutin selama 10 hari ke depan atau hingga hasil uji laboratorium keluar dan dinyatakan aman.
“Kami berkomitmen memastikan setiap aduan masyarakat, terutama terkait kebutuhan dasar, ditangani segera,” tegas Karjiyem.
Temuan Mengejutkan: Instalasi Hiasan Belaka
Namun, upaya perbaikan yang diklaim pihak pengelola justru memunculkan temuan baru yang jauh lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (30/4), terindikasi kuat bahwa sistem pengolahan limbah yang dipasang tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya.
Meskipun terlihat baru, alat pencatat debit air atau water meter yang terpasang menunjukkan angka tetap “0”. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa instalasi tersebut diduga besar hanya berfungsi sebagai “pajangan” administrasi semata, namun tidak pernah dioperasikan sejak awal berdiri.
Lebih jauh lagi, keterangan dari tenaga teknis di lokasi mengungkap fakta yang sangat miris. Terdapat dua lubang resapan sedalam 2,5 meter yang konstruksinya diduga tidak memenuhi standar teknis. Lubang tersebut hanya menggunakan buis beton tanpa adanya lapisan penutup atau penyaringan di dasarnya.
“Dasar resapan pernah dibuka, diduga langsung ke tanah. Tidak tahu persis apakah bawahnya dicor atau tidak,” ungkap salah satu pekerja secara terbuka.
Artinya, limbah cair yang dihasilkan diduga langsung meresap bebas ke dalam tanah tanpa melalui proses penyaringan yang benar, sehingga mencemari akuifer air tanah yang digunakan warga.
Komitmen Perbaikan dan Penegakan Hukum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul tidak tinggal diam. Petugas telah turun ke lapangan melakukan verifikasi dan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium guna mengetahui tingkat kandungan zat kimia dan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Merespons desakan warga, Agus menuntut agar operasional dihentikan sementara sampai sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) benar-benar memenuhi standar baku mutu.
Sementara itu, Kepala Dapur SPPG Trimurti, Muhammad Fauzan Cahyoko, secara terbuka mengakui adanya kelemahan fatal pada sistem yang digunakan sejak operasional dimulai pada 9 Februari 2026. Ia mengonfirmasi bahwa bak resapan yang ada belum pernah dikuras dan dinilai tidak layak.
“Kami menyadari pentingnya standar sanitasi yang tinggi. Kami berkomitmen membangun sistem resapan baru sesuai regulasi dinas terkait dan akan meninggalkan sistem lama yang bermasalah,” ujar Fauzan.
Kini, mata masyarakat tertuju pada bukti nyata perbaikan. Warga berharap janji ini bukan sekadar retorika di atas kertas, mengingat ancaman kerusakan ekologis di wilayah tersebut sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.









