
WARTA-JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AH (45) dan YDS (27) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sedayu Polres Bantul. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026 pukul 03.00 WIB, setelah polisi menelusuri dan mengidentifikasi gerak‑gerik pelaku melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian di Padukuhan Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Sedayu telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH (45) dan YDS (27). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Senin malam, 8 Juni 2026, saat korban – seorang mahasiswa – memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam‑silver bernomor polisi AB 2599 HJ di teras rumah kontrakan. Kendaraan ditinggalkan dalam keadaan stang tidak dikunci. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Sedayu.
Segera setelah menerima laporan, petugas melakukan pengecekan tempat kejadian, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV lingkungan sekitar. Dari rekaman tersebut, wajah dan gerak‑gerik pelaku terekam jelas sehingga memudahkan petugas melacak identitas serta tempat persembunyian mereka.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku,” jelas Iptu Rita.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim penyidik melakukan penggerebekan di kediaman AH di Padukuhan Kemusuk Lor, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu. Di lokasi itu, polisi juga menemukan dan menangkap YDS yang saat itu sedang berada di tempat tersebut. Keduanya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi: satu unit Honda Vario milik korban, satu unit Suzuki Shogun yang digunakan pelaku saat beraksi, satu keping flashdisk berisi rekaman CCTV, satu jaket berwarna merah, serta dua buah helm berwarna putih.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sedayu dan akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Berkas perkara sedang dilengkapi agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum selanjutnya.(*)









