WARTA-JOGJA.COM || KULON PROGO, DIY – Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan menangkap pelaku berinisial FDC (22), warga Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa bermula dari ajakan bertemu melalui pesan WhatsApp yang berakhir di sebuah penginapan di kawasan Glagah, Temon, Kulonprogo, dengan korban berupa perempuan berusia 16 tahun yang juga berasal dari Purworejo.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Kejadian bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban diajak tersangka untuk pergi karaoke di wilayah Glagah. Korban kemudian mengajak tiga orang temannya untuk ikut bertemu di depan pintu masuk objek wisata Pantai Glagah.
Rombongan tidak jadi pergi karaoke. Tersangka dan temannya serta korban beserta ketiga temannya kemudian menuju salah satu penginapan di Glagah menggunakan sepeda motor. Di lokasi penginapan, mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah minuman habis, teman tersangka dan ketiga teman korban meninggalkan tempat, sehingga korban berada sendirian bersama tersangka. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadapnya.
Korban baru sadar sekitar pukul 05.00 WIB pada Kamis (11/6/2026) dan mendapati dirinya tanpa busana, lalu menyadari telah menjadi korban tindak pidana. Polisi segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kutoarjo, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka kini dibawa ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Kulonprogo. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong jaket, satu kaus, satu celana panjang jeans, satu bra, satu celana dalam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Terkait peristiwa ini, Polres Kulonprogo menyampaikan imbauan kepada masyarakat: “Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengawasi penggunaan media sosial pada anak dan mewaspadai komunikasi atau pertemuan dengan orang yang tidak dikenal,” ujar Iptu Sarjoko. Polisi juga mengingatkan orang tua untuk memberikan edukasi perlindungan diri serta pemahaman batasan tubuh kepada anak guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual.(*)


