
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida
WARTA-JOGJA.COM || JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan pers tidak boleh mundur di hadapan tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi. Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam peringatan HUT ke-32 AJI bertema “Bertahan, Bersuara, Berkarya” di Hall Dewan Pers, Jumat (7/8/2026). Melalui pidatonya, Nany membalik sejumlah stigma yang kerap diarahkan kepada jurnalis sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak publik, bukan hadiah bagi wartawan.
Nany Afrida menyoroti tiga label yang kerap ditujukan kepada jurnalis saat pemberitaan dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan, yaitu “Londo Ireng”, “tidak punya otak”, dan “kawanan sirkus”. Alih-alih membela diri secara defensif, Nany justru menegaskan bahwa independensi pers tidak boleh ditentukan oleh selera penguasa.
“Kalau Londo Ireng dimaksudkan untuk mengatakan jurnalis adalah pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan penguasa, maka saya katakan. Ya, kita Londo Ireng. Karena kita memang tidak bekerja berdasarkan apa yang diinginkan penguasa. Kita bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, kode etik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Nany Afrida.
Menurutnya, pertanyaan kritis bukan pembangkangan, melainkan bagian dari fungsi pers mengawasi kekuasaan. Jika kritik dianggap pengkhianatan, maka yang patut dipertanyakan bukan keberadaan pers, melainkan cara kekuasaan memandang kritik.
Merespons tuduhan “tidak punya otak”, Nany menyebut jurnalis tetap memilih menjalankan tugas di tengah tekanan ekonomi, ancaman kekerasan, dan risiko hukum semata karena memegang nurani dan integritas. Sementara label “kawanan sirkus” dimaknai sebagai wujud solidaritas pers; satu jurnalis diserang, semuanya berdiri bersama.
“Kami berkumpul ketika seorang jurnalis diserang, ketika media diintimidasi, dan ketika rekan kami menghadapi kriminalisasi. Kami berkumpul karena kami tahu seorang jurnalis tidak boleh menghadapi kekerasan sendirian,” katanya.
Memasuki usia ke-32, AJI mengingatkan reformasi 1998 bukan jaminan abadi kebebasan pers. Demokrasi dapat mundur jika penyangganya melemah. Setiap intimidasi terhadap jurnalis berpotensi membungkam informasi yang seharusnya diterima masyarakat.
“Jurnalis bukan musuh negara, jurnalis bukan makar. Kritik bukanlah hal yang berat, pertanyaan bukanlah penghinaan, investigasi bukanlah provokasi, dan berita yang tidak menyenangkan pemerintah bukan berarti berita itu salah,” ujar Nany.
Kebebasan pers, tutupnya, adalah hak publik agar kebijakan dapat diawasi, penyalahgunaan kekuasaan terungkap, dan suara masyarakat terdengar. Negara wajib menjamin ruang kerja pers tetap aman. Sebab ketika suara pers dipaksa diam, yang kehilangan suara sesungguhnya adalah rakyat dan demokrasi itu sendiri.(*)









