WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Kepolisian Sektor Ponjong telah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) etalase berisi berbagai macam rokok yang terjadi di warung milik Menik Untariningsih, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, pada Senin dini hari, 7 September 2026. Terduga berinisial GSP (35), warga Pedan, Klaten, kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp30.000.000,-.
Penyelidikan dilakukan secara cepat dan menyeluruh oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong dibantu Satreskrim Polres Gunungkidul, sejak laporan resmi diterima pada 11 September 2026. Barang bukti berupa keseluruhan enam etalase beserta isinya telah berhasil ditemukan di wilayah Karangdowo, Klaten, dan diamankan kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 7 September 2026, sekira pukul 04.00 WIB, ketika korban mendengar suara gaduh dari arah warung serta suara mesin kendaraan yang dinyalakan. Saat keluar memeriksa, korban mendapati enam buah etalase berisi rokok telah hilang. Barang yang diambil meliputi:
– 3 buah etalase ukuran 60 × 40 cm;
– 2 buah etalase ukuran 40 × 30 cm;
– 1 buah etalase ukuran 120 × 50 cm.
Di dalamnya tersimpan beragam merek rokok antara lain Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, 76, Marlboro, Tuso, Diplomat Mild, Djarum Super, dan Gudang Garam. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/IX/2026/SPKT/Polsek Ponjong/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta, tertanggal 11 September 2026.
Jejak Pelaku dan Temuan Barang Bukti
Penyidik segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Petunjuk kunci datang dari saksi Agus Sudadi yang melihat pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, terduga pelaku tiba di kediamannya di Karangdowo, Klaten, mengendarai Daihatsu Gran Max warna hitam bersama dua orang yang belum teridentifikasi. Di sana, mereka menurunkan dan meninggalkan etalase-etalase tersebut. Pencocokan membuktikan barang-barang itu sama persis dengan yang hilang, diperkuat kecocokan kode batang (barcode) pada masing-masing etalase.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik Muhammad Fais Al Kautsar, pemilik usaha persewaan kendaraan, yang disewa oleh GSP sejak 2 September 2026 dan baru dikembalikan pada 12 September 2026.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Nama GSP, usia 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Barang bukti yang telah diamankan:
– 6 buah etalase berbagai ukuran beserta sisa isinya;
– 1 unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna hitam, No. Pol. B 1103 VME;
– 1 buah pisau berbahan stainless;
– 1 pasang pelat nomor kendaraan.
Jeratan Hukum dan Pengembangan Penyelidikan
Atas perbuatannya melakukan pencurian pada waktu malam, dengan pemberatan, dan dilakukan bersama-sama, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kepolisian saat ini terus mengembangkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sekaligus memburu dua orang rekan tersangka yang turut terlibat namun belum diketahui identitasnya. Masyarakat diimbau tidak melakukan penghakiman di luar jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
(Humas Polres Gunungkidul)


