WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas menyoroti penyegelan meter air pelanggan PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta yang diadukan dilakukan tanpa pemberitahuan langsung maupun surat peringatan tertulis. Melalui pernyataan pada Kamis (5/11/2026), LPKSM meminta evaluasi prosedur penagihan, transparansi tagihan, serta perlindungan hak konsumen tanpa mengabaikan kewajiban pelanggan.
Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H., M.H., Adv., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan tunggakan rekening air sebesar Rp2.827.850, termasuk pokok tagihan dan denda.
Sebelumnya, pelanggan telah berkomunikasi dengan petugas PDAM dan berjanji membayar Rp1.200.000 pada 3 November 2026. Namun, karena suatu keadaan, pembayaran belum dapat direalisasikan hingga meter air akhirnya disegel.
Pada Kamis (5/11/2026) pukul 14.00 WIB, pelanggan kembali mengajukan pembayaran bertahap, yakni Rp1.000.000 terlebih dahulu dan Rp800.000 pada 24 November 2026. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui karena petugas penagihan meminta pembayaran Rp1.800.000 sebelum aliran air kembali dibuka.
Atas persoalan ini, LPKSM YPK Rajawali Mas meminta Direktur Utama PDAM Tirtamarta mengevaluasi penanganan pengaduan, membuka rincian tunggakan dan denda, mempertimbangkan pembayaran bertahap, memberikan penjelasan tertulis mengenai prosedur penyegelan, serta memastikan akurasi meter air dan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Kabid Hukum LPKSM YPK Rajawali Mas, Muhamad Khaisar Aji, S.H., Adv., menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi konsumen menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak tercapai penyelesaian yang baik.
Kharis kembali menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan untuk membenarkan pelanggan yang menunggak, melainkan memastikan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajiban, tetapi haknya sebagai konsumen kurang mendapatkan perhatian. Kami hadir bukan untuk membenarkan pelanggan yang menunggak, melainkan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan secara seimbang sesuai hukum.”

Redaktur: Mawan

