WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Pemerintah Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, mempertimbangkan pelaksanaan ujian ulang pamong menyusul protes peserta dan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan seleksi sebelumnya. Lurah Jepitu, Sudarta, menyatakan akan mengajukan rencana tersebut kepada Panewu Girisubo setelah melakukan koordinasi dengan pihak kapanewon. Hingga Kamis (29/10/2026), keputusan mengenai ujian ulang belum final karena masih menunggu proses pengajuan dan pertimbangan lebih lanjut.
Sudarta menegaskan, rencana pengajuan ujian ulang tersebut merupakan pertimbangannya sendiri, bukan instruksi dari Kapanewon Girisubo. Langkah itu diambil setelah mencermati sejumlah kejadian selama pelaksanaan ujian, termasuk ketidakpuasan peserta terhadap penjelasan mekanisme ujian berbasis Computer Based Test (CBT).
“Jadi ini murni kebijakan dari saya, bukan arahan dari Kapanewon,” ujar Sudarta dalam wawancara.
Menurut Sudarta, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya bagian dalam proses ujian yang dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada peserta. Kondisi tersebut diduga memicu kesalahpahaman dan ketidakpuasan terhadap mekanisme maupun hasil ujian.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak Kapanewon Girisubo telah dilakukan. Tahap berikutnya adalah menyiapkan surat pengajuan yang akan disampaikan kepada Panewu Girisubo untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Meski demikian, Sudarta belum dapat memastikan apakah pengajuan tersebut akan disetujui. Keputusan mengenai tindak lanjut seleksi pamong Kalurahan Jepitu masih bergantung pada mekanisme dan pertimbangan pihak terkait.
Protes Peserta Jadi Bahan Evaluasi
Pelaksanaan ujian pamong Kalurahan Jepitu sebelumnya menggunakan sistem Computer Based Test (CBT). Menurut Sudarta, persoalan muncul ketika sejumlah peserta meminta penjelasan lebih terperinci mengenai mekanisme pelaksanaan maupun hasil ujian.
Situasi tersebut memunculkan interupsi dan ketidakpuasan dari sejumlah peserta. Sudarta juga menyebut adanya kejadian yang terekam dalam video sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan seleksi.
Persoalan transparansi dan kejelasan informasi dalam proses ujian menjadi bagian dari evaluasi yang mendasari rencana pengajuan ujian ulang tersebut. Namun, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi sebelumnya akan dibatalkan atau diulang.
Dalam pembahasan mengenai kemungkinan ujian ulang, turut disinggung perbedaan hasil nilai di antara peserta. Dari keseluruhan peserta, terdapat enam peserta dengan nilai lebih tinggi, sedangkan 12 peserta lainnya memperoleh nilai lebih rendah.
Perbedaan hasil tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai konsekuensi yang mungkin timbul apabila ujian ulang benar-benar dilaksanakan. Pelaksanaan ujian ulang berpotensi memengaruhi hasil seleksi sebelumnya sehingga mekanisme tindak lanjut perlu mendapat pertimbangan secara cermat.
Meski demikian, belum ada ketetapan resmi mengenai apakah ujian akan diulang, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, maupun bagaimana status hasil ujian sebelumnya apabila pengajuan disetujui.
Dengan demikian, proses seleksi pamong Kalurahan Jepitu masih berada pada tahap pertimbangan. Kepastian mengenai ujian ulang baru dapat diketahui setelah pengajuan disampaikan dan mendapatkan keputusan dari pihak yang berwenang.


