
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Pelaksanaan lelang dua bidang tanah milik warga Kulon Progo yang terjual seharga Rp420 juta telah digugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Para penggugat menilai proses lelang agunan tersebut bermasalah karena harga jualnya sangat rendah, bahkan hanya sekitar 25 persen dari nilai likuidasi maupun seperlima dari nilai pasar berdasarkan hasil penilaian independen. Gugatan sekaligus permohonan pembatalan lelang diajukan pada 23 Agustus 2026 oleh Saptini Rahayu selaku debitur dan Mukardi selaku pemilik aset melalui Kantor Hukum “POS-PERA”.
Kasus bermula dari pembiayaan mudharabah senilai Rp1,5 miliar yang diterima Penggugat I pada Februari 2025 dengan jaminan dua bidang tanah seluas total 5.497 meter persegi. Berdasarkan penilaian KJPP Agus, Firdaus & Rekan, nilai pasar mencapai Rp2,043 miliar dan nilai likuidasi Rp1,634 miliar. Namun saat dilelang pada 23 Juli 2026, tanah tersebut terjual kepada pemenang lelang dengan harga hanya Rp420 juta – selisih kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,623 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Agung Wijaya Wardhana, S.H. dan Agung Pramudya Wardani, S.H., menjelaskan bahwa debitur telah menunjukkan iktikad baik dengan mengajukan permohonan penyelamatan dan restrukturisasi pembiayaan serta menawarkan pembayaran Rp10 juta per bulan. Keberatan terhadap rencana lelang juga telah disampaikan kepada KPKNL Yogyakarta dan PT PNM Ventura Syariah pada 13 Juli 2026, namun proses lelang tetap dilaksanakan.
Para penggugat mendalilkan penetapan nilai limit lelang ditetapkan secara tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kini mereka menggugat KPKNL Yogyakarta, PT PNM Ventura Syariah, Notaris/PPAT Suwasti Yudani, pemenang lelang Sugeng, serta Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo. Penggugat memohon pengadilan menyatakan lelang beserta Risalah Lelang tidak sah atau batal demi hukum, kepemilikan tanah tetap atas nama pemilik semula, serta menetapkan kerugian materiil Rp1,623 miliar dan kerugian imateriil Rp1 miliar.
“Kami meminta pengadilan memeriksa secara menyeluruh apakah proses lelang, penetapan nilai limit, dan tindakan para pihak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itu yang menjadi pokok gugatan kami,” tegas Agung Wijaya.
Sementara itu, Koordinator POS-PERA, Dani Eko Wiyono, mengajak masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk tidak ragu mencari pendampingan hukum melalui nomor +62 896-1603-3123.









