
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS), serta TRIGA NUSANTARA DIY menggelar aksi dukungan moral di depan Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan bagi korban sekaligus menyampaikan desakan tegas kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan juru bicara aliansi Dani Eko Wiyono, didampingi Agus Palil, Oky, dan Feldy, kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak memiliki ruang tawar sama sekali.
“Tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan dasar untuk meringankan tanggung jawab maupun hukuman pelaku. Perbuatan ini tidak sekadar melukai fisik anak, melainkan menghancurkan masa depan, kestabilan mental, serta perkembangan psikologis anak yang masih dalam masa pertumbuhan, sekaligus meninggalkan trauma abadi bagi keluarga korban,” tegas mereka.
Berdasarkan data yang terungkap, perbuatan tercela pelaku berinisial MY (45) berlangsung secara berulang sejak Agustus 2023 hingga Juli 2025. Korban yang menggunakan nama samaran Bunga mengalami pelecehan saat bermain di kediaman pelaku di wilayah Bantul bersama anak kandung pelaku, dengan modus permintaan bantuan memijat yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan perbuatan asusila.
Aliansi juga menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan keadilan ditegakkan secara utuh. “Kehadiran kami hari ini merupakan langkah awal pengawalan. Apabila putusan majelis hakim kelak menyimpang dari rasa keadilan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami berhak kembali dengan dukungan massa yang jauh lebih besar. Kami menolak keras setiap upaya yang seolah-olah memperjualbelikan nilai keadilan dalam hukum,” tambah pernyataan sikap tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bantul Heri Santosa, S.H. menjelaskan bahwa persidangan hari ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban dan dilaksanakan secara tertutup. Langkah ini diambil demi melindungi kerahasiaan identitas serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
“Rincian keterangan saksi, kronologi kejadian secara spesifik, maupun pokok perkara lainnya tidak dapat kami sampaikan secara terbuka, mengingat sifat perkara yang tertutup demi perlindungan korban,” ungkap Heri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul Muninggar Setyani, S.H. membenarkan bahwa tim penuntut hari ini telah memeriksa empat orang saksi dari pihak korban. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih akan berlanjut sesuai dengan kewenangan dan tahapan proses hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, aliansi berharap keseluruhan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan korban. “Hukum harus ditegakkan dengan tegas tanpa kompromi sedikitpun. Jangan sampai pelaku lolos dari sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas mereka.








