
gambar ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Merasa sangat dirugikan, tertekan, dan dinilai tidak mendapatkan keadilan dari pemberitaan sejumlah media serta perlakuan dari suaminya sendiri, seorang tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) di wilayah Rongkop dengan inisial TM, akhirnya mengambil langkah tegas untuk melakukan klarifikasi sekaligus pembelaan diri. Ia menyampaikan fakta-fakta yang sesungguhnya terkait peristiwa yang menimpanya pada tanggal 17 April 2026 silam, yang sempat menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat.
Ditemani oleh seorang kerabat dekat dan di hadapan awak media pada Minggu, 7 Juni 2026, TM mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan yang beredar luas. Menurutnya, berita-berita yang dimuat oleh sejumlah media online sangat menyudutkan posisinya dan memuat tuduhan berat, yakni dugaan perbuatan zina atau perselingkuhan, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang menjadi objek pemberitaan tersebut. Padahal, ia menegaskan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak berdasar dan bertentangan dengan kenyataan yang terjadi.
Klarifikasi ini disampaikan TM juga sebagai bahan pertimbangan penting bagi Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mengingat dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh pihak atasan terkait kasus yang menimpanya.
Berikut adalah uraian lengkap bantahan dan penjelasan rinci yang disampaikan TM untuk meluruskan fakta:
“Kronologi yang sebenarnya adalah bahwa pada tanggal 17 April 2026, saya tidak pernah digrebek atau berada di dalam kamar hotel sebagaimana tuduhan yang berkembang. Pada saat kejadian tersebut, saya berada di area parkiran penginapan, tepatnya di daerah Playen, dan sama sekali tidak masuk ke dalam kamar. Sementara itu, laki-laki yang disebut-sebut dalam pemberitaan berada di dalam kamar secara terpisah, dan tidak ditemukan satu pun fakta yang membuktikan bahwa saya berada bersama orang tersebut di dalam kamar itu.”
“Selain itu, perlu diketahui bahwa tidak ada nama saya atau identitas berinisial TM yang tercantum dalam daftar tamu, buku administrasi, maupun bukti pendaftaran di penginapan tersebut. Demikian pula, tidak ditemukan barang-barang pribadi milik saya di dalam kamar yang bersangkutan yang dapat menjadi bukti bahwa saya pernah menginap atau berada di ruangan itu,” papar TM menjelaskan detail kejadian.
Lebih jauh, TM mengungkapkan tekanan psikologis yang ia rasakan pasca-peristiwa tersebut. Ia menceritakan bahwa setelah kejadian itu, ia dibawa ke kantor Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Pada saat itu, kondisi dirinya sedang dalam ketakutan yang luar biasa serta di bawah tekanan kuat dari suaminya.
Dengan penuh keyakinan, TM menegaskan kebenaran atas dirinya. “Yang jelas, saya berani bersumpah demi Tuhan Yang Maha Esa bahwa saya tidak melakukan perselingkuhan maupun hubungan terlarang dengan laki-laki tersebut. Hal ini bahkan dapat saya buktikan secara medis berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya bukti atau jejak yang menunjukkan telah terjadi hubungan seksual dengan laki-laki lain selain suami saya pada tanggal 17 April 2026,” tegasnya.
Melalui pembelaan diri ini, TM menyampaikan harapan besar kepada pihak berwenang yang sedang menangani kasusnya. Ia meminta agar dalam setiap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, segala hal harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang bersifat objektif, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, sebuah keputusan tidak boleh dibangun semata-mata atas dasar asumsi, opini subjektif, dugaan yang berkembang di masyarakat, atau narasi yang terbentuk dari pemberitaan media massa.
“Sampai saat ini pun, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa saya terbukti melakukan perbuatan zina atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Kami mohon kepada tim pemeriksa agar dapat membedakan dengan tegas antara fakta nyata yang telah terjadi di lapangan dengan persepsi atau opini yang terbentuk akibat pemberitaan media. Hal ini sangat penting agar tidak tercipta sebuah keputusan yang keliru dan menjatuhkan hukuman kepada orang yang sebenarnya tidak bersalah,” pungkas TM menutup klarifikasinya.

🌐 Redaktur: Mawan








