
YOGYAKARTA ||WARTA-JOGJA.COM – Seorang warga asal Sumenep, Jawa Timur melaporkan dugaan tindak pidana perusakan barang serta pemaksaan disertai ancaman ke Polresta Kota Yogyakarta. Laporan telah terdaftar secara resmi dengan nomor: Reg/188/VI/2026/SPKT pada Selasa (23/6/2026).
Peristiwa berlangsung Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Hayam Wuruk Nomor 31, Kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Saat Suharip (64) —petani sekaligus penyewa tempat usaha- berada di dalam toko kelontongnya, tiba‑tiba didatangi sekelompok orang yang langsung menurunkan serta mengelas pintu gulung di beberapa titik. Akibatnya, akses masuk dan keluar usaha kini tertutup sepenuhnya.
Pelapor menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 521 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain dan/atau Pasal 448 KUHP mengenai pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan. Ia melengkapi laporan dengan rekaman video kejadian serta mencantumkan dua saksi: R. Panji Kusuma (Ketua RT setempat) dan Mujais.
Suharip menegaskan dirinya belum pernah melaporkan kasus ini sebelumnya dan berharap aparat segera mengusut tuntas demi menegakkan keadilan. Laporan ini diketahui serta divalidasi oleh AIPDA Aa Hadi Mulyana, S.H.
Merespons peristiwa tersebut, warga sekitar menyampaikan keprihatinan mendalam. Sebagian menyebut terdengar isu soal aturan jarak, namun menilai hal itu tidak dapat dijadikan alasan tindakan sewenang‑wenang.
“Tidak ada etika berdagang yang membenarkan tindakan semacam ini,” ujar salah satu warga yang enggan menyebut nama, Sabtu (4/7/2026).
Warga berharap kepolisian bersikap sepenuhnya netral, mengungkap fakta selengkap‑lengkapnya, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Hingga berita ini disiarkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan lanjut.

🔵 Redaktur: Mawan






