
WARTA – JOGJA.COM SLEMAN, DIY – Upaya pembobolan yang diduga bertujuan untuk pencurian di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Bedog, Kelurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir dengan kegagalan. Dua orang pemuda yang diduga menjadi pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan diamankan oleh warga sekitar pada dini hari, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Kedua individu yang diamankan tersebut masing-masing berinisial LR (21 tahun), warga wilayah Trihanggo, Gamping, serta AMH (20 tahun), warga Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terungkap pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Gamping, insiden bermula ketika seorang warga berinisial CAP (40 tahun) melintas di kawasan sekolah dan menemukan sepeda motor yang terparkir mencurigakan tepat di depan gerbang bangunan pendidikan tersebut.
Merasakan adanya hal yang tidak wajar, warga tersebut segera menghubungi sejumlah rekannya untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka mendapati seluruh pencahayaan sekolah dalam keadaan mati, serta menemukan kerusakan pada pintu ruangan Kepala Sekolah yang diduga kuat telah dicongkel secara paksa.
Penyelidikan lanjutan yang dilakukan warga ke berbagai sudut bangunan akhirnya menemukan keberadaan kedua pelaku: satu orang bersembunyi di fasilitas kamar mandi sekolah, sementara pelaku lainnya bersembunyi di balik dinding pembatas area parkir. Penemuan semakin memperkuat dugaan kesalahan mereka ketika ditemukan senjata tajam jenis clurit yang dibawa oleh salah satu tersangka.
Kedua pelaku kemudian diamankan dengan aman dan diserahkan kepada petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menyimpulkan bahwa kedua tersangka berniat masuk ke dalam ruangan dengan cara merusak fasilitas bangunan untuk mengambil barang-barang yang bernilai ekonomis.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain satu bilah senjata tajam clurit, bagian pegangan pintu yang dirusak, satu unit telepon pintar merek Oppo tipe A6X, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu perak yang tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping untuk menjalani rentetan proses hukum. Pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara ini meliputi Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, beserta Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP pada peraturan yang sama. Atas tuduhan tersebut, kedua tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, khususnya pada waktu yang tergolong rawan kejahatan. Masyarakat juga diminta untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk aktivitas atau keberadaan individu yang mencurigakan kepada aparat berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)









