
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan atas permintaan sendiri, terbukti melanggar ketentuan disiplin terkait hubungan pribadi yang berdampak merugikan keharmonisan rumah tangga. Salah satu kasus pelanggaran tersebut berujung pada terjadinya kehamilan. Keputusan penghentian telah diterima oleh ketiga pegawai tersebut setelah melalui proses pemeriksaan berjenjang.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa dua PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan dihentikan pada 6 April 2026, sementara seorang PPPK perempuan di lingkungan Dinas Pendidikan dihentikan pada 6 Agustus 2026. Ketiga pegawai tersebut diketahui menjalin hubungan pribadi yang melanggar norma dan ketentuan disiplin aparatur pemerintah.
“Total ada tiga pegawai PPPK di lingkungan Pemkab yang dipecat,” ujar Sunawan saat ditemui, Rabu (26/08/2026).
Pemberhentian ini didasarkan pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Pasal 5 ayat (8) huruf f perjanjian kerja. Sebelum keputusan diterbitkan, ketiga pegawai telah menjalani proses pemeriksaan secara berjenjang dan telah menerima Surat Keputusan (SK) penghentian masing-masing.
“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” tegasnya.
BKPPD Gunungkidul menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pemkab juga berkomitmen memperkuat pelatihan dan sosialisasi disiplin aparatur agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pemerintahan.(*)









