
foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memperketat pengawasan terhadap seluruh siswa tingkat SMA dan SMK negeri maupun swasta se-DIY guna mencegah keterlibatan peserta didik dalam seruan aksi demonstrasi yang diprakarsai Aliansi Mahasiswa Yogyakarta (AMY) pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/684/D14 yang ditandatangani Kepala Disdikpora DIY, Drs. Raden Suci Rohmadi, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan masing-masing selama rentang tanggal 27–31 Agustus 2026. Sekolah juga diinstruksikan memberikan imbauan tegas agar siswa tidak mudah terprovokasi ajakan aksi – baik secara langsung maupun melalui media sosial – yang berpotensi berujung pada tindakan anarkis.
“Kepala Sekolah agar melakukan pengawasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan masing-masing selama tanggal 27 s.d. 31 Agustus 2026 secara ketat dan memberikan imbauan untuk tidak mudah terprovokasi terhadap adanya ajakan langsung maupun melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis,” tegas Kepala Disdikpora DIY, Drs. Raden Suci Rohmadi, dalam surat edaran yang diterima Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain pengawasan, Disdikpora DIY meminta sekolah mengalihkan energi siswa ke kegiatan ekstrakurikuler yang positif dan produktif. Peran serta orang tua dan keluarga juga ditekankan untuk tetap mengawasi dan membimbing anak-anak di luar jam belajar guna menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik.
“Kegiatan ekstrakurikuler diisi dengan kegiatan yang positif bagi peserta didik,” tambah Suci.
Seruan unjuk rasa yang beredar di media sosial direncanakan menyasar sejumlah titik strategis di Yogyakarta, antara lain Gedung DPRD DIY dan kawasan Titik Nol Kilometer. Hingga Kamis (27/8/2026) pukul 13.44 WIB, pantauan lapangan menunjukkan kawasan Malioboro dan sekitarnya masih terpantau kondusif tanpa pergerakan massa yang signifikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan kepolisian menghargai hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi, namun aturan administrasi hukum tetap harus dipatuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polda DIY telah memetakan sejumlah titik vital yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya massa, meliputi kawasan Malioboro, Titik Nol Kilometer, pertigaan UGM, hingga persimpangan Gejayan.
“Kami berkomitmen mengawal dan melayani setiap aksi penyampaian aspirasi, tetapi kami juga mengimbau agar pemberitahuan resmi tetap disampaikan,” ujar Ihsan di Mapolda DIY.
Hingga saat ini, Polda DIY belum menerima surat pemberitahuan resmi dari elemen manapun terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum tersebut. Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Mawan








