
Petugas mengamankan seorang pria berinisial NAL (46) berkaos biru, warga Karanggede, beserta barang bukti sebanyak 523 butir tablet.
WARTA-JOGJA.COM || BOYOLALI, JATENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat berbahaya berlogo “Y” yang mengandung zat Trihexyphenidyl. Dalam penindakan yang dilakukan Selasa (18/8/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial NAL (46), warga Karanggede, beserta barang bukti sebanyak 523 butir tablet.
Lokasi dan Hasil Penggeledahan
Penangkapan dan penggeledahan dilaksanakan sekitar pukul 15.44 WIB di sebuah rumah di Dukuh Bejen, RT 001/RW 003, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede. Dari lokasi ditemukan:
– 493 butir tablet putih berlogo “Y” dalam toples plastik bening
– 20 butir tablet dalam dua plastik klip bening
– 10 butir tablet dalam satu plastik klip bening
– Satu bendel plastik klip kosong dan dua unit telepon seluler yang diduga terkait aktivitas peredaran
Pernyataan Pihak Berwajib
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Boyolali.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 523 butir tablet berlogo ‘Y’ yang mengandung Trihexyphenidyl. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (21/8/2026).
Proses Hukum dan Imbauan
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Boyolali menegaskan komitmen memberantas peredaran obat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat tanpa izin resmi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Penulis
Redaktur: Mawan






