
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembakaran gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) YAPPI yang berlokasi di Kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar. Kejadian pertama kali diketahui pada Rabu (19/8/2026), dan dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua orang remaja putri kakak beradik yang berusia 14 dan 15 tahun.
Motif dan Pernyataan Pihak Berwajib
Dalam konferensi pers Jumat (21/8/2026), Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menjelaskan alasan pelaku nekat melakukan aksinya.
“Pelaku mengaku dendam, dan mengajak adiknya untuk ikut membakar sekolah,” ujar AKP Tri Hartanto.
Dijelaskan lebih lanjut, rasa dendam tersebut berkaitan dengan pengalaman perundungan atau bullying yang pernah dialami salah satu pelaku sekitar tujuh tahun silam. “Apa yang dialami pelaku masih membekas hingga akhirnya nekat melakukan aksi pembakaran,” tambahnya.
Modus dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, kedua remaja menggunakan jerami kering, kertas, serta botol bekas solar untuk memulai api. Seluruh bahan yang digunakan telah diamankan petugas sebagai barang bukti penyidikan.
Penanganan Pelaku
Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka keduanya tidak ditahan di rutan. AKP Tri Hartanto menegaskan bahwa pelaku telah diserahkan kembali kepada orang tua atau wali, namun tetap berada dalam pantauan dan pengawasan ketat pihak kepolisian guna menjamin proses hukum serta pembinaan yang tepat.
“Pelaku dikembalikan kepada keluarga, namun masih dalam pengawasan petugas,” tegasnya.







