Universitas Gajah Mada atau UGM. (Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Rencana pemerintah membebaskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapat sorotan pakar kebijakan publik. Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) FisipOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, menilai kebijakan kuliah gratis PTN perlu dihitung secara matang karena berpotensi membebani fiskal negara sekaligus mengganggu stabilitas keuangan perguruan tinggi apabila tidak disertai skema penggantian dana yang jelas.
Subarsono mengingatkan, kemampuan pemerintah dalam menopang biaya operasional PTN selama ini justru menunjukkan kecenderungan menurun. Berdasarkan analisis terhadap 20 PTN Berbadan Hukum (PTN-BH), kontribusi anggaran negara terhadap beban operasional kampus menyusut dari sekitar 19–20 persen pada 2015 menjadi hanya 5–6 persen pada 2024.
Kondisi tersebut membuat perguruan tinggi semakin bergantung pada sumber penerimaan lain, termasuk uang kuliah mahasiswa. Karena itu, menurut Subarsono, pembebasan biaya kuliah tanpa mekanisme kompensasi dari pemerintah dapat menciptakan persoalan serius bagi keberlangsungan operasional PTN, khususnya PTN yang berstatus Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN-BH.
“Kalau pemerintah tidak mengganti uang SPP ke Perguruan Tinggi Negeri, terutama yang berstatus PTN-BLU dan PTN-BH, tentu saja PTN tersebut berpotensi defisit dan bisa terancam keberlanjutannya untuk beroperasi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Subarsono, Kamis 1 Oktober 2026.
Kebutuhan Anggaran Kuliah Gratis
Menurut Subarsono, penerapan pembebasan biaya kuliah secara nasional membutuhkan dukungan anggaran yang sangat besar. Pada 2026, terdapat sekitar 2,83 juta mahasiswa aktif di seluruh PTN. Jumlah tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran subsidi hingga Rp93,74 triliun apabila biaya kuliah ditanggung pemerintah.
Besarnya kebutuhan tersebut menjadi perhatian karena kondisi fiskal negara juga perlu diperhitungkan. Posisi defisit fiskal tercatat berada pada tren meningkat, mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2026.
Subarsono menilai, kondisi fiskal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan biaya kuliah tidak cukup hanya dilihat dari sisi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru pada operasional kampus.
Pemerintah Perlu Ganti Dana SPP PTN-BH
Khusus bagi PTN-BH yang memiliki tingkat otonomi tinggi dalam tata kelola keuangan, Subarsono menilai pemerintah harus menyediakan dana substitusi secara penuh apabila kebijakan pembebasan biaya kuliah menjadi program pemerintah pusat.
“Ketika inisiatif pembebasan SPP ini datang dari pemerintah pusat, maka logis kalau pemerintah bertanggung jawab dengan cara mentransfer dana sebagai pengganti SPP pada PTN-BH yang bersangkutan. Dengan cara demikian, maka keberlanjutan operasional PTN-BH terjamin,” tegasnya.
Skema tersebut, menurut dia, penting agar perguruan tinggi tidak kehilangan sumber pendanaan secara tiba-tiba setelah pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan biaya kuliah.
Tanpa penggantian dana yang memadai, berkurangnya penerimaan dari mahasiswa berpotensi memengaruhi kemampuan kampus dalam membiayai kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kebutuhan operasional lainnya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kuliah Gratis Dinilai Harus Tepat Sasaran
Selain persoalan kemampuan fiskal, Subarsono juga menyoroti aspek keadilan dalam penerapan kebijakan kuliah gratis. Ia mempersoalkan apabila pembebasan biaya kuliah diberikan secara seragam kepada seluruh mahasiswa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.
Menurutnya, kebijakan yang bersifat universal berpotensi membuat kelompok mahasiswa dari keluarga mampu turut memperoleh subsidi negara, meskipun secara ekonomi mereka memiliki kemampuan untuk membayar biaya pendidikan.
“Kalau uang SPP dibayarkan oleh pemerintah, maka ada isu ketidakadilan akan muncul karena mereka yang masuk kelas internasional biasanya berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Demikian juga di kelas reguler, tidak sedikit mahasiswa berasal dari kalangan keluarga kelas ekonomi atas,” jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Subarsono menyarankan agar pembebasan biaya kuliah lebih diprioritaskan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurut dia, skema pembiayaan yang proporsional akan lebih memungkinkan pemerintah menjaga keseimbangan antara perluasan akses pendidikan tinggi, ketepatan sasaran subsidi, dan kemampuan anggaran negara.
“Keadilan bukan berarti setiap orang mendapat perlakuan identik, melainkan perlakuan proporsional berdasarkan alasan objektif. Dengan demikian, mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya tidak perlu ada pembebasan SPP,” ujar Subarsono.
Perlu Perhitungan Lintas Kementerian
Subarsono pada akhirnya mendorong pemerintah agar tidak terburu-buru menetapkan kebijakan pembebasan biaya pendidikan tinggi tanpa perhitungan menyeluruh.
Menurutnya, kebutuhan anggaran, kondisi fiskal negara, mekanisme penggantian penerimaan PTN, serta profil ekonomi mahasiswa perlu dihitung secara terintegrasi sebelum kebijakan diterapkan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian yang menangani pendidikan tinggi dan pengelolaan keuangan negara agar kebijakan kuliah gratis dapat dirancang berdasarkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Menurut saya, idealnya rencana pendidikan gratis di PTN dihitung lebih dulu dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan mempertimbangkan pendapat Menkeu tentang kapasitas finansial pemerintah,” pungkasnya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kuliah gratis PTN tidak hanya menyangkut penghapusan biaya yang dibayarkan mahasiswa, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi, kemampuan fiskal pemerintah, mekanisme transfer dana pengganti, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Kebijakan tersebut membutuhkan desain pembiayaan yang jelas agar perluasan akses pendidikan tinggi dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan operasional PTN dan pengelolaan anggaran negara secara terukur.

Redaktur: Mawan

