Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., (warta-jogja.com
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., mengapresiasi layanan darurat kepolisian 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan debt collector yang diduga meresahkan. Pada Senin (26/10/2026), ia menyatakan kesiapan lembaganya bersinergi dengan Polda DIY dan instansi terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen serta edukasi hukum.
Apresiasi tersebut menyusul imbauan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan pada Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Kumparan. Polda DIY juga membentuk Patroli Siaga Reserse atau Pagar untuk mendukung pengamanan di sejumlah lokasi dan waktu.
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan upaya perampasan mobil milik seorang wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Selasa (20/10/2026). Mobil yang disebut dibeli secara tunai itu dipersoalkan oleh oknum penagih utang yang menuding pelat nomornya palsu. Dugaan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti oleh aparat penegak hukum.
Krisna menyatakan LPKSM YPK Rajawali Mas siap membantu edukasi hukum, menerima pengaduan konsumen sesuai kewenangan, serta berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah, dan lembaga terkait.
“Kami mengapresiasi program layanan 110 dan langkah Polda DIY dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan debt collector yang diduga meresahkan. Kami siap bersinergi dan mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berkeadilan. Masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas.
Menurutnya, penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tidak semua aktivitas penagihan merupakan tindak pidana. Namun, dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan secara melawan hukum dapat dilaporkan kepada kepolisian.
Krisna menjelaskan, peran LPKSM memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 1 angka 9 UUPK mendefinisikan LPKSM sebagai lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah serta menangani perlindungan konsumen.
Sementara itu, Pasal 44 ayat (1) hingga ayat (3) mengatur pengakuan dan peran aktif LPKSM, termasuk menyebarkan informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen, memberikan nasihat, bekerja sama dengan instansi terkait, menerima pengaduan, serta membantu konsumen memperjuangkan haknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas LPKSM diatur dalam ayat (4).
Krisna menegaskan, dasar hukum tersebut menjadi pijakan bagi LPKSM YPK Rajawali Mas untuk memperkuat edukasi, pendampingan, koordinasi, dan penanganan pengaduan konsumen sesuai peraturan yang berlaku.
LPKSM YPK Rajawali Mas mendorong penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga sesuai tugas dan kewenangannya, antara lain:
– Kepolisian RI, untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
– Kementerian Perdagangan dan dinas terkait, untuk urusan kebijakan dan pengawasan perlindungan konsumen.
– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), untuk menyelesaikan sengketa konsumen sesuai kewenangannya.
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk pengawasan sektor jasa keuangan dan penanganan pengaduan sesuai ketentuan.
– Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk persoalan pertanahan sesuai tugas dan kewenangannya.
– Organisasi kemasyarakatan, untuk mendukung edukasi hukum, pelaporan yang benar, dan pencegahan tindakan main hakim sendiri.
Menurut Krisna, koordinasi dan mekanisme rujukan pengaduan yang jelas akan membantu masyarakat mengetahui saluran pelaporan yang tepat sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani lembaga berwenang.
Dalam persoalan pembiayaan kendaraan bermotor, perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak kreditur dan kewajiban debitur.
Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta peraturan OJK terkait perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan.
Karena itu, penarikan kendaraan perlu memperhatikan status jaminan, kondisi cidera janji, kesepakatan para pihak, dan prosedur hukum yang berlaku.
Krisna mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap seluruh aktivitas penagihan sebagai perampasan. Sebaliknya, adanya utang atau kredit tidak membenarkan tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Krisna menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUPK.
“Kami berharap kepolisian, kementerian, pemerintah daerah, OJK, BPSK, serta organisasi masyarakat dapat membangun sinergi yang berkelanjutan. Tujuannya bukan untuk memusuhi profesi penagih utang, melainkan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai hukum dan hak konsumen tetap terlindungi,” tegas Krisna.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau dugaan tindak pidana agar menghubungi layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti berupa rekaman, pesan, dokumen, dan identitas pihak terkait apabila tersedia, serta menghindari konfrontasi yang membahayakan keselamatan.
LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan siap mendukung sinergi perlindungan konsumen yang profesional dan bertanggung jawab demi mewujudkan kepastian hukum serta melindungi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Redaktur: Mawan

