WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) mengecam dugaan kekerasan, intimidasi, dan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa serta elemen masyarakat sipil di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kawasan Malioboro, Selasa (20/10/2026). Dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026, KPM menuding adanya dugaan keterlibatan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) dan oknum Komandan Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan DIY dalam peristiwa tersebut.
KPM menyebut kekerasan terjadi ketika mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi kritik terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu bukan sekadar bentrokan spontan, melainkan diduga melibatkan kelompok massa yang terorganisasi.
Tuduhan tersebut disampaikan KPM berdasarkan hasil penelusuran yang mereka klaim telah dilakukan di lapangan. Namun, dugaan keterlibatan kelompok ormas, oknum Satgas partai politik, maupun aparat kepolisian masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam siaran persnya, KPM mengaku memiliki salinan pesan WhatsApp tertanggal 20 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB yang diduga berasal dari kelompok lintas ormas.
Menurut KPM, pesan tersebut memuat tiga instruksi yang dinilai berkaitan dengan mobilisasi massa, yakni mengenakan pakaian netral, menggunakan penutup wajah, dan memakai sepatu yang kuat.
KPM menafsirkan instruksi mengenakan pakaian netral sebagai upaya menyamarkan identitas kelompok. Sementara itu, penggunaan penutup wajah dinilai dapat mempersulit identifikasi individu yang terlibat dalam dugaan kekerasan.
Adapun instruksi menggunakan sepatu yang kuat dianggap KPM sebagai indikasi persiapan menghadapi situasi fisik di lapangan. Meski demikian, makna dan konteks pesan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tujuan instruksi serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
KPM juga menuding kelompok tersebut bergerak secara terkoordinasi dan menduga adanya peran seorang oknum Komandan Satgas DPD PDI Perjuangan DIY.
Menurut KPM, kelompok massa itu diduga melakukan provokasi dan pemukulan yang menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka. KPM turut menyebut adanya penangkapan mahasiswa oleh aparat kepolisian setelah kejadian tersebut.
Identitas pihak yang diduga terlibat, jumlah korban luka, jumlah orang yang ditangkap, serta kronologi penangkapan belum dirinci secara lengkap dalam siaran pers yang disampaikan KPM.
KPM menilai dugaan keterlibatan kelompok nonaparat dalam pembubaran aksi perlu diperiksa sebagai bagian dari persoalan kebebasan berpendapat dan perlindungan hak warga negara.
Organisasi tersebut menggunakan istilah surrogate violence atau kekerasan pengganti untuk menggambarkan dugaan penggunaan kelompok di luar aparat dalam tindakan represif terhadap demonstran.
Dalam analisis politiknya, KPM berpendapat bahwa pengerahan kelompok massa dapat menciptakan kesan seolah-olah kekerasan merupakan konflik horizontal antarmasyarakat. KPM menduga pola tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
KPM juga mengkritik peran partai politik dalam dinamika tersebut. Mereka menilai partai politik yang berada dalam sistem kekuasaan dapat mengambil posisi yang berlawanan dengan gerakan masyarakat ketika tuntutan demonstran dinilai mengganggu kepentingan elite.
Selain itu, KPM menduga kekerasan terhadap demonstran berpotensi memecah solidaritas antara mahasiswa, warga bantaran sungai, buruh, pengemudi ojek daring, dan pedagang.
Pandangan tersebut merupakan analisis politik KPM yang perlu dibedakan dari fakta kejadian yang telah terverifikasi.
Atas dugaan kekerasan dan pembubaran paksa aksi pada 20 Oktober 2026, KPM menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, membebaskan seluruh mahasiswa dan aktivis yang ditahan tanpa syarat. KPM mendesak Kapolda DIY dan Kapolresta Yogyakarta membebaskan pihak-pihak yang menurut mereka ditangkap secara sewenang-wenang serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap peserta aksi.
Kedua, mengusut dugaan keterlibatan polisi dan kelompok ormas. KPM meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pembiaran maupun keterlibatan pejabat kepolisian dalam pengerahan kelompok massa.
Ketiga, menindak tegas oknum Komandan Satgas DPD PDI Perjuangan DIY. KPM mendesak pengurus DPD PDI Perjuangan DIY memberikan klarifikasi terbuka dan menjatuhkan sanksi organisasi apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti. KPM juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Keempat, menghentikan dugaan pemanfaatan kelompok preman untuk menekan gerakan sipil. KPM menuntut penghentian praktik yang mereka nilai sebagai pemeliharaan kelompok massa untuk mengintimidasi masyarakat.
Kelima, memperkuat persatuan masyarakat sipil. KPM mengajak mahasiswa, warga kampung bantaran sungai, buruh, pengemudi ojek daring, dan pedagang memperkuat solidaritas serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah persatuan.
KPM menegaskan bahwa demokrasi harus menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Melalui siaran pers bertajuk Bongkar Orkestrasi Represi State-Preman, KPM menyerukan pengusutan menyeluruh atas peristiwa di sekitar Gedung DPRD DIY. Mereka meminta pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut memberikan penjelasan dan mendorong aparat berwenang memeriksa bukti yang diklaim dimiliki organisasi itu.
Hingga informasi dalam siaran pers tersebut disusun, tuduhan mengenai keterlibatan ormas, oknum Komandan Satgas DPD PDI Perjuangan DIY, dan dugaan peran aparat kepolisian belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta hasil penyelidikan independen diperlukan untuk memastikan kronologi dan pertanggungjawaban setiap pihak.
KPM menutup pernyataannya dengan seruan: “Demokrasi Bukan Milik Preman, Bukan Milik Elit, Tapi Hak Mutlak Rakyat yang Terorganisir!”

Redaktur: Mawan

