Polresta Yogyakarta menetapkan dan menahan pria berinisial W sebagai tersangka pembawa senjata tajam saat aksi ricuh di Malioboro. Tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP. (Humas Polda DIY)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan membawa senjata tajam (sajam) saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menelusuri sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan kawasan Malioboro tetap kondusif sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat dan destinasi wisata di Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ihsan menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan dan merusak kondusivitas Kota Yogya. Siapa pun yang berbuat anarkis akan kami proses berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegas Ihsan.
Menurut Ihsan, tersangka W dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, perkara dugaan kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tersebut telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut guna mendalami peristiwa serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Kapolresta Yogyakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menyikapi berbagai informasi mengenai kericuhan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh maupun terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pada saat yang sama, kepolisian menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus dihormati dan dilindungi, dengan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari bersama-sama kita jaga kondusivitas Yogyakarta yang damai dan memastikan tidak ada tempat bagi segala bentuk premanisme di kota ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Ihsan.
Kepolisian berharap masyarakat tetap mengedepankan sikap bijak dalam menerima informasi serta bersama-sama menjaga Yogyakarta agar tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga maupun wisatawan.(*)


