WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pengaduan konsumen terkait dugaan tindakan menghadang kendaraan oleh sejumlah debt collector (DC) di kawasan barat Perempatan Empat Puluh-an, Kota Yogyakarta, Kamis (22/10/2026), berujung pada penanganan petugas piket Polsek Mergangsan. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas mendampingi konsumen setelah menerima laporan melalui layanan hotline. Situasi akhirnya berhasil diredakan, dan pihak DC disebut menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengganggu konsumen kembali.
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., bersama timnya mendatangi lokasi untuk memberikan pendampingan dan mendorong penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada LPKSM, peristiwa bermula ketika Konsumen A menitipkan sepeda motornya kepada saudaranya berinisial G. Kendaraan tersebut kemudian dipinjamkan kepada seseorang berinisial W.
Saat menggunakan kendaraan itu dalam perjalanan, W diduga dihadang sejumlah DC. W kemudian menghubungi G untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Krisna Triwanto bersama timnya segera melakukan pendampingan. Dalam komunikasi selanjutnya, seorang DC berinisial M diajak menuju kantor LPKSM YPK Rajawali Mas untuk memberikan klarifikasi.
Namun, beberapa orang lainnya, termasuk pihak yang disebut bernama Jeck dan Susan, turut datang sehingga situasi memerlukan penanganan aparat kepolisian.
Perselisihan Penagihan Kredit Berujung Penanganan Polisi
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKSM YPK Rajawali Mas, konsumen sebelumnya telah didatangi pihak perusahaan pembiayaan atau leasing pada Rabu (21/10/2026) untuk membicarakan penyelesaian kredit. Namun, pembicaraan tersebut belum menyelesaikan persoalan.
Pihak LPKSM menyebut petugas DC yang berada di lokasi tidak menunjukkan surat kuasa atau dokumen penugasan ketika diminta. Keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak pendamping konsumen dan belum dinyatakan sebagai hasil pemeriksaan resmi kepolisian.
Situasi disebut memanas ketika konsumen meminta agar dirinya diperbolehkan pulang. Pada saat itu, diduga terjadi penghinaan terhadap pihak pendamping.
Untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik lebih lanjut, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Petugas piket Polsek Mergangsan datang ke lokasi. Tim yang dipimpin Bapak Dewan melakukan penanganan dan membantu meredakan situasi.
Pada akhirnya, pihak DC menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengganggu konsumen kembali.
Krisna Triwanto: Penagihan Kredit Harus Sesuai Aturan
Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menegaskan bahwa penagihan kredit harus dilakukan secara tertib, tanpa intimidasi, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau memaksa konsumen di jalan. Penarikan kendaraan juga harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusinya,” tegasnya.
Ia mengimbau perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan agar menunjukkan identitas serta dokumen penugasan yang relevan, menghormati hak konsumen, dan mengutamakan penyelesaian secara damai.
Krisna juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan kendaraan ketika menghadapi penagihan yang masih diperselisihkan.
Menurutnya, konsumen berhak meminta identitas, surat tugas, serta penjelasan mengenai dasar kewenangan petugas. Masyarakat juga dapat meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi ancaman atau pemaksaan.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen dan Penarikan Kendaraan
Dalam keterangannya, LPKSM YPK Rajawali Mas merujuk sejumlah peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan penagihan kredit.
Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 mengenai hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik.
Kedua, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, termasuk mengenai cidera janji dan penyerahan objek jaminan secara sukarela. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan.
Ketiga, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk dalam proses penagihan.
Selain itu, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi dapat menjadi rujukan apabila terdapat dugaan penghinaan, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang berlaku.
LPKSM Apresiasi Respons Polsek Mergangsan
LPKSM YPK Rajawali Mas mengapresiasi respons cepat petugas piket Polsek Mergangsan dalam menangani dan meredakan situasi.
Lembaga tersebut berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, penyelesaian yang adil, serta asas kemanfaatan dalam menyelesaikan persoalan penagihan kredit.
LPKSM YPK Rajawali Mas juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan kredit sebaiknya ditempuh melalui komunikasi yang baik dan prosedur sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati hak konsumen maupun hak perusahaan pembiayaan.
LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv, Ketua Umum

Redaktur: Mawan

