Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menyoroti pentingnya optimalisasi layanan perlindungan anak di daerah, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyederhanaan prosedur penanganan (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kasus meninggalnya bocah penyandang Down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan perundungan, mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan tidak bergantung pada viralnya kasus di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Veronica saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menyoroti pentingnya optimalisasi layanan perlindungan anak di daerah, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyederhanaan prosedur penanganan agar korban dan keluarganya tidak terbebani birokrasi.
“Seolah-olah no viral, no justice. Padahal, kita punya UPTD PPA di daerah dan layanan SAPA 129 untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurut Veronica, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 harus dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh akses pengaduan, pendampingan, dan perlindungan tanpa harus menunggu kasus menjadi perhatian publik.
Veronica menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Penguatan instrumen perlindungan, termasuk pembentukan direktorat khusus yang menangani perempuan dan anak di kepolisian sejak 2024, perlu diikuti koordinasi yang efektif antarlembaga.
Ia mendorong penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Kerja sama tersebut melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga lembaga yang berwenang mengawasi ruang digital.
Kolaborasi itu dinilai penting untuk menyelaraskan penanganan kasus sejak tahap penyidikan, proses pembuktian, hingga pemulihan psikologis korban. Dengan koordinasi yang terintegrasi, penanganan diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh perbedaan prosedur antarlembaga.
“Kalau hanya UPTD PPA, direktorat kepolisian, atau kementerian yang bekerja sendiri, itu tidak akan bisa berjalan kalau kita tidak berkolaborasi,” jelasnya.
Selain menyoroti koordinasi antarlembaga, Veronica mengkritik mekanisme penanganan perkara yang berpotensi menambah beban keluarga korban. Menurutnya, sistem perlindungan harus berorientasi pada kebutuhan korban, bukan justru memaksa mereka mengurus berbagai tahapan administrasi secara berulang.
“Jangan sampai penanganan itu dilakukan oleh korban, dari meja ke meja,” tegas Veronica.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Salah satunya adalah digital grooming, yakni upaya membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak melalui ruang digital untuk tujuan eksploitatif atau pelecehan.
Karena itu, Veronica meminta penguatan edukasi di lingkungan keluarga agar orang tua lebih peka mengenali tanda-tanda awal kekerasan serta mampu memberikan perlindungan sejak dini.
“Saya meminta penguatan edukasi di tingkat keluarga agar orang tua lebih peka dalam mengenali gejala awal kekerasan serta mampu memberikan perlindungan sejak dini,” pungkas Veronica.
Sebelumnya, Z, bocah berusia 10 tahun yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya, meninggal dunia pada 12 September 2026. Pihak keluarga menduga korban mengalami perundungan fisik yang dilakukan oleh anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik karena korban merupakan anak penyandang Down syndrome yang termasuk kelompok anak berkebutuhan khusus dan memerlukan perlindungan sesuai kebutuhan serta kerentanannya.
Meski demikian, dugaan perundungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak yang responsif, aksesibel, dan terkoordinasi. Penanganan yang efektif tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi juga pada pencegahan, edukasi keluarga, ketersediaan layanan pengaduan, serta pendampingan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Redaktur: Mawan

