Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dosen Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas hunian yang disebut mirip apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dosen Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo, meminta pemerintah memastikan seluruh warga binaan memperoleh standar fasilitas dan pelayanan yang setara serta membuka informasi secara transparan mengenai fungsi dan akses terhadap fasilitas tersebut.
Menurut Trisno, penyediaan sarana dan prasarana yang layak di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan kewajiban negara. Namun, pemenuhan fasilitas tersebut tidak semestinya hanya dinikmati secara eksklusif oleh kelompok narapidana tertentu.
“Saya sangat senang kalau kita punya lapas yang fasilitasnya bagus, artinya ruangan-ruangan yang bagus bagi para narapidana yang menjalani hukuman. Tapi harus semua mendapatkan fasilitas yang sama bagusnya,” ujarnya, Rabu 30 September 2026.
Trisno menilai kesetaraan standar pelayanan merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Menurut dia, pembinaan dan pemulihan warga binaan memang harus menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam kerangka pelayanan yang objektif dan tidak diskriminatif.
“Kalau hanya sebagian saja, bahkan terdiri dari kategori mewah, menurut saya itu tidak sesuai. Karena kalau penjara, harusnya sama bentuk pelayanannya,” tegasnya.
Klarifikasi soal fasilitas di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang berada di area belakang Lapas Cibinong tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Pihak terkait saat ini masih melakukan pendalaman mengenai pemanfaatan fasilitas tersebut. Klarifikasi itu menjadi penting untuk memastikan fungsi bangunan sekaligus menjelaskan siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Trisno meminta otoritas pemasyarakatan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Jika fasilitas tersebut memang berkaitan dengan program pembinaan atau sarana asimilasi, menurut dia, status dan mekanisme penggunaannya perlu dijelaskan secara transparan.
“Jarang-jarang fasilitas yang bagus itu ada di lembaga pemasyarakatan. Jarang, bukan berarti tidak ada,” tutur Trisno.
Menurut Trisno, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami konteks keberadaan fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman RI dan tidak muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
Soroti persoalan overkapasitas
Selain persoalan kesetaraan fasilitas, Trisno juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas yang masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Ia menilai perlu ada penjelasan yang komprehensif apabila suatu lapas memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dibandingkan kondisi umum lembaga pemasyarakatan, terutama apabila pada saat yang sama persoalan kapasitas hunian masih menjadi tantangan.
“Kalau ternyata tidak ada overcapacity, itu nanti bisa dijelaskan oleh pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa memang Lapas Cibinong itu adalah percontohan dan bagus. Kalau ternyata tidak, ya tidak bisa kemudian bilang itu tidak terjadi,” paparnya.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar keberadaan fasilitas di Lapas Cibinong dapat ditempatkan dalam konteks kebijakan pemasyarakatan yang jelas, bukan sekadar menjadi polemik mengenai perbedaan fasilitas antarwarga binaan.
Dorong evaluasi kebijakan pemidanaan
Trisno juga mendorong pemerintah bersama lembaga peradilan mengevaluasi kebijakan pemidanaan agar pidana penjara tidak selalu menjadi satu-satunya pilihan dalam penegakan hukum.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan program asimilasi dan pembebasan bersyarat secara objektif. Menurutnya, proses tersebut harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, rekam jejak perilaku warga binaan, serta dijalankan tanpa praktik suap.
“Kalau dia asimilasi, itu harus terinformasikan. Keterbukaan kepada publik melalui sarana informasi yang ada, mana mereka yang tetap ada di ruangan penjara, mana yang terkait dengan proses asimilasi, itu harus jelas,” ucapnya.
Transparansi, menurut Trisno, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai status fasilitas, program pembinaan, serta mekanisme yang digunakan dalam memberikan akses kepada warga binaan.
Pemerintah diminta tindaklanjuti temuan Ombudsman
Polemik fasilitas di Lapas Cibinong juga telah mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, disebut telah memerintahkan pemeriksaan terbuka terhadap temuan Ombudsman RI tersebut.
Pemerintah juga menyatakan akan mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Bagi Trisno, langkah tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu fasilitas atau satu lapas. Temuan di Lapas Cibinong perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Ia menilai evaluasi perlu mencakup persoalan kapasitas hunian, standar pelayanan warga binaan, pelaksanaan program asimilasi dan pembebasan bersyarat, hingga keterbukaan informasi kepada publik.
“Ini harus introspeksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik fasilitas di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan bentuk atau kondisi bangunan, tetapi juga menyangkut prinsip kesetaraan pelayanan, transparansi pengelolaan fasilitas, serta konsistensi pelaksanaan pembinaan warga binaan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai fungsi fasilitas tersebut sekaligus memastikan seluruh kebijakan pemasyarakatan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Redaktur: Mawan

