Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meminta polemik kewajiban perpajakan usaha food truck Bolosego diurai secara transparan berdasarkan jenis, komponen, dan mekanisme pungutannya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klaim pemilik Bolosego mengenai kewajiban pajak yang disebut mencapai Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar, meski sebelumnya usaha tersebut mengaku telah membayar pajak lebih dari Rp500 juta.
Hasto menegaskan, angka kewajiban pajak yang besar tidak semestinya langsung dipahami sebagai satu jenis pungutan yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap komponen perpajakan perlu dipetakan secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jenis pajak, pihak yang berwenang memungut, serta mekanisme pembayarannya.
“Kalau pajak itu lain cerita. Kalau Kota Jogja misalnya, pajak itu jelas. Kita misalkan hanya restoran, hotel, rumah makan. Itu pajak dan pajak itu kan ada pajak penambahan nilai, PPh, PPN,” ujar Hasto saat ditemui di kawasan Gondomanan, Senin (28/9/2026) malam.
Karena itu, Hasto meminta nominal Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar yang ramai diperbincangkan tersebut tidak langsung diterima sebagai satu kesatuan sebelum seluruh komponennya dijelaskan secara rinci.
“Jangan gitu. Karena kan begini, diurai lah, diurai pajak yang mana. Di situ tuh pajak yang mana,” tegasnya.
Menurut Hasto, penguraian tersebut penting karena kewajiban perpajakan memiliki jenis dan mekanisme yang berbeda. Dengan rincian yang jelas, wajib pajak dapat mengetahui secara pasti kewajiban apa yang harus dipenuhi sekaligus memahami pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Ia menambahkan, wajib pajak pada dasarnya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajiban yang harus ditunaikan. Setidaknya, terdapat tiga hal utama yang harus diketahui, yakni nominal kewajiban, batas waktu pembayaran, dan prosedur pemenuhannya.
“Bagi saya, pajak itu kalau sudah jelas tiga-tiganya itu selesai. Di kami, di kantor untuk pendapatan daerah memberikan layanan konsultasi setiap saat,” jelas Hasto.
Hasto juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Yogyakarta yang masih menghadapi persoalan administrasi fiskal. Menurutnya, konsultasi dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia maupun secara langsung apabila persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau itu enggak puas, mau ketemu saya juga bisa. Karena saya kan juga membuka konsultasi langsung ketemu saya,” ucapnya.
Ia menilai sistem perpajakan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap persoalan terkait pajak menurutnya lebih baik dibuka dan diurai berdasarkan komponen kewajibannya daripada hanya berpatokan pada angka total.
“Saya kira pajak itu akuntabilitasnya tinggi. Jadi, kita selalu di sana. Oleh karena itu kalau ada masalah pajak ya, lebih baik diurai,” ucap Hasto.
Bedakan Pajak Usaha Tetap dan Pedagang Tanpa Alamat
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menjelaskan perbedaan perlakuan administrasi perpajakan daerah terhadap usaha yang memiliki lokasi operasional tetap dengan aktivitas perdagangan informal yang tidak mempunyai alamat usaha menetap.
Ia mencontohkan pedagang angkringan yang berjualan di pinggir jalan. Menurut Hasto, pemerintah daerah tidak mengenakan pajak terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki alamat operasional tetap dengan mekanisme sebagaimana usaha yang mempunyai lokasi menetap.
“Kalau angkringan-angkringan di jalan kan tidak ada alamatnya. Pemerintah daerah enggak pernah mengenakan pajak yang tidak pakai alamat menetap,” bebernya.
Namun, Hasto kembali menekankan bahwa penjelasan tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang muncul dalam polemik Bolosego. Menurutnya, hal yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu jenis pajak yang dimaksud dalam angka Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar tersebut.
“Sehingga pajak yang mana gitu loh. Perlu diurai,” pungkasnya.
Pemilik Bolosego Klaim Sudah Bayar Pajak di Atas Rp500 Juta
Sebelumnya, pemilik usaha food truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa alias Mbak Dy, mengunggah video curhatan melalui media sosial yang kemudian menjadi perhatian publik.
Dalam video tersebut, Mbak Dy menyampaikan bahwa Bolosego tidak pernah mangkir dari kewajiban kepada negara. Ia mengklaim usaha yang dikelolanya telah membayar pajak dengan nilai lebih dari Rp500 juta.
Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tersebut masih dinilai belum mencukupi. Ia menyebut pihak usahanya kemudian didorong untuk memenuhi kekurangan kewajiban pajak dengan nilai yang disebut berada pada kisaran Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
“Bolosego bayar pajak angkanya lumayan besar, di atas Rp 500 juta. Tapi apa? Kurang. Mereka ngedor Bolosego untuk bayar di atas Rp 1,5 miliar atau Rp 1,3 miliar,” ungkap Mbak Dy dalam video viral tersebut.
Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian karena adanya perbedaan antara nilai pajak yang diklaim telah dibayarkan oleh pihak Bolosego dengan nilai kewajiban yang disebut masih harus dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Hasto tidak secara langsung menyimpulkan angka kewajiban yang dipersoalkan tersebut. Ia justru meminta seluruh komponen perpajakan diperinci terlebih dahulu, termasuk jenis pajak dan mekanisme pemungutannya.
Dengan demikian, kejelasan mengenai polemik pajak Bolosego menurut Hasto perlu ditempatkan dalam konteks kewajiban perpajakan yang spesifik. Penguraian tersebut dinilai penting agar nominal yang disebutkan tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai keseluruhan kewajiban pajak maupun kewenangan pemerintah daerah dalam memungutnya.

Redaktur: Mawan

