Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyoroti terhadap penurunan alokasi Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah (TKD). Kebijakan penurunan anggaran ini dinilai menekan kekuatan fiskal daerah sekaligus mengindikasikan munculnya kembali “sentralisasi fiskal” yang bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah pasca Reformasi 1998.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan bahwa kemerosotan alokasi TKD terjadi secara substansial sejak tahun anggaran 2025, baik di tingkat nasional maupun wilayah DIY.
Mengacu pada data Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pendapatan transfer pusat untuk Pemda DIY berada di angka Rp 3,55 triliun pada 2024. Namun, jumlah tersebut menyusut menjadi Rp 3,04 triliun pada 2025 dan kembali merosot hingga Rp 2,64 triliun pada 2026. Adapun rancangan asumsi TKD DIY pada KUA-PPAS 2027 dipatok pada angka Rp 2,96 triliun.
“Potret transfer ke daerah dari APBN sejak tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan. Ini kita sebutnya dengan namanya sentralisasi fiskal. Duit yang di daerah ini ditarik lagi ke pemerintah pusat. Artinya, ini tidak senapas dengan semangat ketika perubahan pada reformasi tahun 98 di mana kita punya spirit untuk membangun otonomi daerah,” ujar Eko dalam keterangannya, belum lama ini.
Salah satu sorotan utama DPRD DIY tertuju pada alokasi Dana Keistimewaan (Danais) yang menjadi bagian dari komponen TKD. Pada 2024, besaran Danais DIY sempat menyentuh Rp 1,42 triliun, namun harus terpangkas menjadi Rp 1 triliun pada 2025 dan 2026.
Eko menilai pemangkasan anggaran ini sebagai bentuk kemunduran signifikan dalam dukungan penganggaran bagi DIY.
“Angka Rp1 triliun di tahun 2026 itu kembali ke angka tahun 2018. Jadi angka ini mundur 8 tahun yang lalu. Ini yang kemudian terus kita perjuangkan. Harapannya dengan kenaikan ini, lebih banyak yang bisa kita kerjakan,” tegasnya.
Eko juga mengungkapkan, pemangkasan anggaran juga merembet hingga ke tingkat kelurahan/kalurahan. Disebutnya bahwa penurunan alokasi Dana Desa di DIY pada tahun 2026 mencapai rata-rata 74 persen. Situasi ini mendorong DPRD DIY untuk mendesak adanya langkah normalisasi serta penguatan tata kelola keuangan di level kalurahan.
“Kecukupan dana transfer serta alokasi Danais merupakan instrumen vital untuk menopang berbagai program skala prioritas di DIY, seperti penuntasan kemiskinan, penanganan stunting, pemulihan pengangguran, hingga pemberian perlindungan sosial bagi kelompok rentan,” jelas Eko.
Ia pun mencontohkan efektivitas intervensi anggaran Danais sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun sebelumnya. Lewat pengalokasian Rp 100 juta per kelurahan di Kota Yogyakarta, angka prevalensi stunting terbukti berhasil ditekan secara drastis dari 14,6 persen menjadi 8,4 persen.
Kendati demikian, ia memastikan alokasi APBN 2027 dapat dioptimalkan, DPRD DIY terus menggalang koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, DPR RI, serta menggandeng asosiasi lurah di DIY seperti Nayantaka dan Sekar Tejo.
“Pada prinsipnya kita akan terus berjuang untuk memperjuangkan kenaikan transfer pemerintah pusat ke DIY, khususnya Dana Keistimewaan agar lebih banyak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dalam rangka mengatasi kemiskinan dan pengangguran,” pungkas Eko.

Redaktur: Mawan

