
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini Kamis 4 Desember 2025 setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Aspidsus Kejati DIY, Dodik Hermawan, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kredit KUR, KUPEDES, dan KUPRA pada periode 2020 – 2024. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
“Tim Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga ahli, serta mengamankan 157 dokumen. Dari pemeriksaan, ditemukan aktual loss fraud dengan total kerugian sekitar Rp 3.390.613.045,” ujar Dodik kepada wartawan dikantornya, Kamis 4 Desember 2025.
Ketiga pria tersangka tersebut yakni diantaranya berinisial PAW (pegawai bank periode 2021 – 2023), SNSN (pegawai bank periode 2023 – 2024), dan SAPM (agen mitra UMI/ultramikro).
“Jabatan masing – masing yang dari perbankan itu Mantri,” kata Dodik.
Modus Operandi: Pinjaman Ditinggikan, Dana Dialihkan
Menurut penyidik, tersangka SAPM berperan mencari calon debitur dengan meminjam identitas seperti KTP, KK, hingga mengurus surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai pengajuan kredit.
“Proses verifikasi lapangan dan wawancara dilakukan dengan arahan para tersangka dari pihak bank,” jelas Dodik.
Setelah kredit cair, SAPM mendatangi para nasabah dan membantu membuatkan mobile banking. Dari situ, dana kredit dipindahkan ke rekening yang dikuasai SAPM.
Alhasil, penyidik menemukan bahwa sebagian nasabah adalah nasabah sungguhan namun pinjamannya ditinggikan, dan sebagian lain hanya dipakai sebagai ‘topengan’.
“Nasabahnya enggak fiktif, topengan, ada tembilan. Jadi sebagian dipakai,” ujar Dodik.
Akan Ada Tersangka Baru
Lanjut Dodik menegaskan penyidikan belum selesai. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.
“Kami masih mendalami dan mencari pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” kata Dodik.
Kasidik Pidsus Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menegaskan bahwa temuan awal muncul bukan dari audit, melainkan dari lonjakan nilai kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
“Awalnya, nilai NPL yang tinggi membuat pihak bank melakukan pengecekan lapangan. Dari sana ditemukan bahwa dana tidak dipakai oleh para nasabah. Alirannya mengarah ke satu pihak, yaitu agen mitra,” ungkapnya.
Bagus menambahkan bahwa sebagian kecil dana yakni sekitar 10 hingga 20 persen tergantung nilai kredit masih digunakan oleh debitur nyata, sementara sisanya dialihkan oleh tersangka SAPM. Menurutnya, dana tersebut diduga dipakai untuk menutup pinjaman lain dalam pola “gali lubang tutup lubang”.
Kasus ini menjadi perhatian menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), terutama karena melibatkan bank milik pemerintah (Bank BUMN) dan menyangkut kredit untuk masyarakat kecil.
“Jogja memberikan kado jelang Harkodia yang mana di sore menjelang malam ini menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

🔶 PIMPRET & REDAKTUR: MAWAN








