
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah mematangkan kebijakan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pusat untuk transformasi digital dan efisiensi birokrasi.
Sekretaris Daerah, Sri Suhartanta, menjelaskan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif. Pejabat eselon II, III, serta Panewu di 18 kapanewon tetap wajib masuk kantor. Sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tetap beroperasi secara langsung (Work From Office).
“Pelayanan masyarakat tetap optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Untuk menjaga kedisiplinan, akan diterapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk presensi GPS. Penerapan skema ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, menekan biaya operasional, serta mengurangi kemacetan dan polusi.
Saat ini, Pemkab masih melakukan kajian akhir dan detail kebijakan akan diumumkan segera setelah siap.








